PENERAPAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA PT. INDOTRANS MANDIRI
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Indotrans Mandiri telah melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Perusahaan telat melakukan pembayaran atau penyetoran PPh...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/73691/1/ABSTRAK_FV.%20P%2053%2018%20Kus%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73691/1/FULLTEXT_FV.%20P%2053%2018%20Kus%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/73691/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab
sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Indotrans Mandiri telah melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Perusahaan telat melakukan
pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), Seharusnya disetor pada tanggal 10 bulan Januari namun ternyata disetor pada tanggal 15 bulan Januari. Dalam hal pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemotongan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 10% dari harga sewa. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dilaporkan pada tanggal 20 bulan Januari dimana tidak melebihi batas pelaporan |
---|