PENERAPAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA TANAH DAN ATAU BANGUNAN PADA PT. INDOTRANS MANDIRI

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Indotrans Mandiri telah melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Perusahaan telat melakukan pembayaran atau penyetoran PPh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adinda Cahyafitri Kusumadanty, 151510713019
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73691/1/ABSTRAK_FV.%20P%2053%2018%20Kus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73691/1/FULLTEXT_FV.%20P%2053%2018%20Kus%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73691/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan dalam bab bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT. Indotrans Mandiri telah melakukan kesalahan dalam penerapan Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Perusahaan telat melakukan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), Seharusnya disetor pada tanggal 10 bulan Januari namun ternyata disetor pada tanggal 15 bulan Januari. Dalam hal pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemotongan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 10% dari harga sewa. Sedangkan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dilaporkan pada tanggal 20 bulan Januari dimana tidak melebihi batas pelaporan