PERHITUNGAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MASUKAN ATAS OBAT DAN JASA MEDIS PADA RUMAH SAKIT X DI SIDOARJO

Sesuai dengan pembahasan pada bab sebelumnya,maka kesimpulan yang didapat adalah sebagai berikut : 1. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang pajak pertambahan nilai atas penggantian obat di rumah sakit.Bahwa rumah Sakit pada umumnya memiliki instalasi farmasi yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Syifak Mahbubi, 151510713117
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73941/1/ABSTRAK%20FV.P%2080%2018%20Mah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73941/2/FULLTEXT%20FV.P%2080%2018%20Mah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73941/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sesuai dengan pembahasan pada bab sebelumnya,maka kesimpulan yang didapat adalah sebagai berikut : 1. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang pajak pertambahan nilai atas penggantian obat di rumah sakit.Bahwa rumah Sakit pada umumnya memiliki instalasi farmasi yang pada kenyataannya tidak hanya melayani pasien rawat inap namun juga pasien rawat jalan. Dalam hal instalasi farmasi tersebut hanya melayani kebutuhan pasien rawat inap maka penyerahan obat oleh instalasi ini masih dalam kerangka penyerahan jasa rumah sakit yang bukan merupakan objek PPN. Namun dalam hal instalasi farmasi ini juga melayani atau menjual obat kepada pasien rawat jalan maka instalasi ini pada prinsipnya sama dengan apotik yang atas penyerahan obat-obatannya harus dipungut PPN 2. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-135/PMK.011/2014 Tentang Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak yang dilakukan oleh RS X Sidoarjo terdapat kurang tepat penghitungan pada bagian penyebut , yang seharusnya penyebut adalah Total seluruh pendapatan . RS X hanya mencatat pendapatan atas penjualan rawat inap dan rawat jalan saja , sehingga didapatkan kurang bayar yang lebih besar untuk membayar sisa nya