PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 ATAS PEGAWAI PT. X (STUDI KASUS KKP ABSOLUTION)

Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : PT. X telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016, yaitu kewajiban memotong, menyet...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Novanto Yudo Saksono, 151510713115
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/73950/1/ABSTRAK%20FV.P%2082%2018%20Sak%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73950/2/FULLTEXT%20FV.P%2082%2018%20Sak%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/73950/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : PT. X telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2016, yaitu kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai dengan dasar pengenaan tarif yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.