PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN BARANG HASIL PERTAMBANGAN PADA PT. X DI SUKABUMI

Dari uraian hasil Laporan Tugas Akhir studi kasus PT. X di Kantor Konsultan Pajak Artha Raya Consult, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa atas penyerahan Batu Kapur dan Batu Lempung yang dilakukan PT. X sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (1) dimana Batu Ka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NILAM LARASATI KEMUNING, 151510713011
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74073/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/74073/2/FV%20P%2028-18%20Kem%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74073/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dari uraian hasil Laporan Tugas Akhir studi kasus PT. X di Kantor Konsultan Pajak Artha Raya Consult, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa atas penyerahan Batu Kapur dan Batu Lempung yang dilakukan PT. X sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (1) dimana Batu Kapur dan Batu Lempung yang seharusnya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, akan tetapi setelah KPP melihat langsung proses produksi menyatakan bahwa transaksi tersebut terutang PPN karena meskipun diambil langsung dari alam tapi terjadi perubahan bentuk menjadi potongan kecil – kecil dan dihimbau agar PT. X segera melaporkan PPNnya sedangkan untuk PPN bulan Januari s.d. Juni 2016 yang sebelumnya belum dilaporkan dan baru dilaporkan di bulan Desember 2016 dianggap oleh KKP bahwa PT. X terlambat dalam pelaporannya dan dikenakan sanksi denda. PT. X menerima jika transaksi tersebut terutang PPN, salah satunya agar PPN Masukan yang sudah dikreditkan mulai Januari s.d. Juni 2016 tetap dapat dikreditkan dan tidak dikoreksi. Dalam hal ini PT. X tidak begitu memahami tentang perpajakan, sehingga saat PT. X memperoleh PPN Masukan PT. X begitu saja mengkreditkan PPN Masukan yang seharusnya tidak boleh dikreditkan jika tidak ada PPN keluaran, maka PT. X tidak seharusnya mengkreditkan PPN Masukannya. Akan tetapi untuk sanksi dendanya PT. X pada awalnya tidak menerima karena dianggap tidak kesengajaan PT. X untuk membuka fakur pajak terlambat. Hingga Pada akhirnya PT. X membayar sanksi denda yang sesuai dengan perhitungan di STP karena jika tidak membayar denda KPP akan segera melakukan pemeriksaan serta membayar PPN Terutangnya.