PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN BARANG HASIL PERTAMBANGAN PADA PT. X DI SUKABUMI
Dari uraian hasil Laporan Tugas Akhir studi kasus PT. X di Kantor Konsultan Pajak Artha Raya Consult, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa atas penyerahan Batu Kapur dan Batu Lempung yang dilakukan PT. X sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (1) dimana Batu Ka...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74073/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/74073/2/FV%20P%2028-18%20Kem%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/74073/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dari uraian hasil Laporan Tugas Akhir studi kasus PT. X di
Kantor Konsultan Pajak Artha Raya Consult, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa atas penyerahan Batu Kapur dan Batu Lempung
yang dilakukan PT. X sebagaimana diatur dalam Undang – Undang
Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (1) dimana Batu Kapur dan Batu
Lempung yang seharusnya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan
PPN, akan tetapi setelah KPP melihat langsung proses produksi
menyatakan bahwa transaksi tersebut terutang PPN karena meskipun
diambil langsung dari alam tapi terjadi perubahan bentuk menjadi
potongan kecil – kecil dan dihimbau agar PT. X segera melaporkan
PPNnya sedangkan untuk PPN bulan Januari s.d. Juni 2016 yang
sebelumnya belum dilaporkan dan baru dilaporkan di bulan Desember
2016 dianggap oleh KKP bahwa PT. X terlambat dalam pelaporannya
dan dikenakan sanksi denda. PT. X menerima jika transaksi tersebut
terutang PPN, salah satunya agar PPN Masukan yang sudah dikreditkan
mulai Januari s.d. Juni 2016 tetap dapat dikreditkan dan tidak dikoreksi.
Dalam hal ini PT. X tidak begitu memahami tentang perpajakan,
sehingga saat PT. X memperoleh PPN Masukan PT. X begitu saja
mengkreditkan PPN Masukan yang seharusnya tidak boleh dikreditkan
jika tidak ada PPN keluaran, maka PT. X tidak seharusnya
mengkreditkan PPN Masukannya. Akan tetapi untuk sanksi dendanya
PT. X pada awalnya tidak menerima karena dianggap tidak kesengajaan
PT. X untuk membuka fakur pajak terlambat. Hingga Pada akhirnya PT.
X membayar sanksi denda yang sesuai dengan perhitungan di STP
karena jika tidak membayar denda KPP akan segera melakukan
pemeriksaan serta membayar PPN Terutangnya. |
---|