PROSEDUR IMPOR SEMENTARA ATAS CRAWLER CRANE OLEH PT. X DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B GRESIK
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis tentang Prosedur Impor Sementara atas Crawler Crane oleh PT. X di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Secara umum, tata laksana Impor Sementara yang telah dilalui oleh...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74093/1/ABSTRAK%20FV.P%2098%2018%20Ast%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/74093/2/FULLTEXT%20FV.P%2098%2018%20Ast%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/74093/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis tentang Prosedur Impor
Sementara atas Crawler Crane oleh PT. X di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Secara umum, tata laksana Impor Sementara yang telah dilalui oleh PT. X, dalam pelaksanaan dan perhitungan bea masuk, PDRI serta jaminannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor
Sementara (PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : PER- 51 /Bc/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara (PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara)
2. Perpanjangan jangka waktu izin impor sementara yang dilakukan PT. X telah memenuhi syarat ketentuan yang ada di PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara pasal 17 dan PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara pasal 17, baik dari segi permohonan maupun
perhitungan yang di sesuaikan kembalinya.
3. Alur kegiatan ekspor kembali atas barang impor sementara berupa crawler crane, sesuai dengan PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara pasal 19 dan PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara pasal 24.
4. Persyaratan mengajukan permohonan pengembalian jaminan telah di penuhi oleh PT. X sesuai dengan PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara pasal 25 dan PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara
pasal 29, sehingga surat permohonan pengembalian jaminan dapat diterima oleh KPPBC TMP B Gresik. |
---|