PROSEDUR IMPOR SEMENTARA ATAS CRAWLER CRANE OLEH PT. X DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B GRESIK

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis tentang Prosedur Impor Sementara atas Crawler Crane oleh PT. X di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Secara umum, tata laksana Impor Sementara yang telah dilalui oleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Silva Astri, 151510713013
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74093/1/ABSTRAK%20FV.P%2098%2018%20Ast%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74093/2/FULLTEXT%20FV.P%2098%2018%20Ast%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74093/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh penulis tentang Prosedur Impor Sementara atas Crawler Crane oleh PT. X di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Secara umum, tata laksana Impor Sementara yang telah dilalui oleh PT. X, dalam pelaksanaan dan perhitungan bea masuk, PDRI serta jaminannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara (PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : PER- 51 /Bc/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara (PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara) 2. Perpanjangan jangka waktu izin impor sementara yang dilakukan PT. X telah memenuhi syarat ketentuan yang ada di PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara pasal 17 dan PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara pasal 17, baik dari segi permohonan maupun perhitungan yang di sesuaikan kembalinya. 3. Alur kegiatan ekspor kembali atas barang impor sementara berupa crawler crane, sesuai dengan PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara pasal 19 dan PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara pasal 24. 4. Persyaratan mengajukan permohonan pengembalian jaminan telah di penuhi oleh PT. X sesuai dengan PMK no 142 tahun 2011 tentang Impor Sementara pasal 25 dan PER DJBC no 51 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara pasal 29, sehingga surat permohonan pengembalian jaminan dapat diterima oleh KPPBC TMP B Gresik.