SANKSI PIDANA TERHADAP MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN

Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang memiliki sistem yang rumit dalam pemecahan dan pencegahannya guna memberikan efek jera terdapat pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pertama kali diatur d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RYAN SETYABUDI, 031311133171
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74130/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/74130/2/FH%20151-18%20Set%20s.pdf
http://repository.unair.ac.id/74130/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang memiliki sistem yang rumit dalam pemecahan dan pencegahannya guna memberikan efek jera terdapat pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Instrumen ini kemudian diteruskan dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 (UU 3/1971) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang Pemberantasan Tipikor jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 (UU 20/2001) yang menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan dalam perkara korupsi selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan penghitungan adanya kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK dan BPKP. Kewenangan dalam menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah kewenangan BPK yang tercantum pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 terdapat pada bagian A angka 6 yang menyatakan bahwa Instanti yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional.