SANKSI PIDANA TERHADAP MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang memiliki sistem yang rumit dalam pemecahan dan pencegahannya guna memberikan efek jera terdapat pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pertama kali diatur d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74130/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/74130/2/FH%20151-18%20Set%20s.pdf http://repository.unair.ac.id/74130/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang memiliki sistem yang rumit
dalam pemecahan dan pencegahannya guna memberikan efek jera terdapat pidana
pokok dan pidana tambahan. Pidana pembayaran uang pengganti sebagai pidana
tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pertama kali diatur dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 24 Tahun 1960
tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor). Instrumen ini kemudian diteruskan dalam UU Nomor 3 Tahun 1971
(UU 3/1971) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) tentang
Pemberantasan Tipikor jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU 31/1999 (UU 20/2001) yang menyebutkan bahwa pidana
pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan dalam
perkara korupsi selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan penghitungan adanya
kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti BPK dan
BPKP. Kewenangan dalam menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah
kewenangan BPK yang tercantum pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 terdapat
pada bagian A angka 6 yang menyatakan bahwa Instanti yang berwenang
menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan
yang memiliki kewenangan konstitusional. |
---|