HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ATAS RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN KAMPUS B UNIVERSITAS AIRLANGGA
Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan peralihan hak. Terdapat peraturan yang mengatur bahwa penghunian Rumah Negara hanya dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri yang masih menjabat, hal ini berarti bahwa setelah tidak lagi menjabat atau pensi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74144/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74144/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/74144/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Rumah Negara di Indonesia mengalami banyak problematika, diantaranya terkait dengan penghunian dan peralihan hak. Terdapat peraturan yang mengatur bahwa penghunian Rumah Negara hanya dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri yang masih menjabat, hal ini berarti bahwa setelah tidak lagi menjabat atau pensiun, Rumah Negara tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara menurut ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tetapi ada peraturan yang mengatakan bahwa pensiunan dapat melakukan peralihan hak atas Rumah Negara tersebut menurut Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut adalah bukan aturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut, karena Peraturan Pemerintah tersebut adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah yang lama dan masih menggunakan Undang-Undang lama, sementara Undang-Undang yang lama tersebut kini telah diperbaharui. Pada kedua peraturan ini terjadi inkonsistensi sehingga menimbulkan suatu kekaburan hukum. Upaya hukum guna menyelesaikan permasalahan mengenai Rumah Negara pun ditempuh melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan. Upaya hukum tersebut yakni upaya hukum secara tata usaha negara dengan menggugat keabsahan Surat Keputusan yang dikeluarkan atas Rumah Negara dan upaya hukum secara perdata dengan menuntut adanya ganti rugi |
---|