EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM VISIT TERHADAP PENETAPAN / PENGAKTIFAN KEMBALI WAJIB PAJAK NON-EFEKTIF DI KPP PRATAMA SURABAYA PABEAN CANTIKAN

Dalam penetapan/pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dibutuhkan penelitian baik penetapan secara jabatan atau atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Penelitian Wajib Pajak yang dilakukan oleh AR (Account Representative) ini bertujuan untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi krit...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LINDA NURUL FITRIYAH, 151510713035
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74158/1/ABSTRAK%20FV.P%20114%2018%20Fit%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/74158/2/FULLTEXT%20FV.P%20114%2018%20Fit%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/74158/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam penetapan/pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif dibutuhkan penelitian baik penetapan secara jabatan atau atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Penelitian Wajib Pajak yang dilakukan oleh AR (Account Representative) ini bertujuan untuk menentukan apakah Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif atau tidak. Kriteria yang dimaksud diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER- 20/PJ/2013 tentang “Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak” pasal 40 (1). Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh AR (Account Representative) ini adalah ketetapan yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan. Namun dalam pelaksanaannya tidak mudah, terdapat beberapa kendala dalam melakukan penelitian. Dari pemaparan sebelumnya bahwa terdapat berbagai macam kendala diantaranya adalah sulitnya dalam menemukan alamat Wajib Pajak dikarenakan tidak akurat dan update nya identitas Wajib Pajak di database DJP, hal tersebut tidak lain dikarenakan pada saat pengajuan permohonan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak ada kegiatan Visit alamat atau identitas Wajib Pajak , berkas permohonan pembuatan NPWP hanya diproses dan tidak ditindak lanjuti sehingga mengakibatkan ketidak akuratan mengenai identitas Wajib Pajak. Sikap Wajib Pajak dalam menghadapi petugas pajak juga salah satu kendala yang dialami dalam pelaksanaan visit. Sebagian Wajib Pajak masih terlihat kurang kooperatif hal tersebut dilatarbelakangi oleh kurangnya kepercayaan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Fiskus (Petugas Pajak)