HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL WARGA NEGARA ASING DALAM PENDIRIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74203/1/ABSTRAK%20.pdf http://repository.unair.ac.id/74203/2/FH%20185-18%20Azi%20h.pdf http://repository.unair.ac.id/74203/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi
warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia.
Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga
negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu organisasi
yang bernama Ormas. Pengaturan tersebut terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013
yang selanjutnya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan ditetapkan melalui
UU No. 16 Tahun 2017. Dalam UU Ormas tersebut, dinyatakan bahwa tak hanya
warga negara Indonesia saja yang dapat mendirikan Ormas, namun warga negara
asing juga dapat mendirikan Ormas. Namun demikian, dalam rangka menjalankan
kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut, setiap warga negara wajib tunduk
kepada pembatasan dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu kehidupan
demokratis. Demikian pula terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing, terdapat suatu pembatasan untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi
berbagai kepentingan nasional. Selain pembatasan, ditetapkan pula pengaturan
mengenai pengawasan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing
guna menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas yang sesuai dengan nilainilai
Pancasila dan tujuan nasional yang berdasarkan alinea keempat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. |
---|