HAK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL WARGA NEGARA ASING DALAM PENDIRIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD HUSEN AZIS, 031411131054
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74203/1/ABSTRAK%20.pdf
http://repository.unair.ac.id/74203/2/FH%20185-18%20Azi%20h.pdf
http://repository.unair.ac.id/74203/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, tak terkecuali bagi warga negara asing yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia. Dalam mengaktualisasikan hak berserikat dan berkumpulnya tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dapat mendirikan suatu organisasi yang bernama Ormas. Pengaturan tersebut terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang selanjutnya diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan ditetapkan melalui UU No. 16 Tahun 2017. Dalam UU Ormas tersebut, dinyatakan bahwa tak hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mendirikan Ormas, namun warga negara asing juga dapat mendirikan Ormas. Namun demikian, dalam rangka menjalankan kebebasan berserikat dan berkumpul tersebut, setiap warga negara wajib tunduk kepada pembatasan dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam suatu kehidupan demokratis. Demikian pula terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat suatu pembatasan untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional. Selain pembatasan, ditetapkan pula pengaturan mengenai pengawasan terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing guna menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas yang sesuai dengan nilainilai Pancasila dan tujuan nasional yang berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.