PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ALIEF SAMBOGO, 031311133142
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74216/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74216/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74216/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
id id-langga.74216
record_format dspace
spelling id-langga.742162018-10-01T18:09:37Z http://repository.unair.ac.id/74216/ PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL ALIEF SAMBOGO, 031311133142 K1000-1395 Commercial law Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan yang terbentang lebih dari 12.000 KM dari baseline Cina. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni, Pengaturan Hukum Internasional mengenai toponimi suatu wilayah geografis oleh suatu Negara dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan Apakah legalitas tindakan Toponimi Pemerintah Indonesia mengenai Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sesuai dengan kaidah Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa menurut ketentuan dalam UNCLOS 1982 dan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Toponimi oleh suatu negara di wilayah ZEE mereka yang bersinggungan dengan wilayah Laut Bebas merupakan tindakan legal dan sah menurut Hukum Internasional, maka negara-negara di dunia wajib mentaati nama baru wilayah tersebut. Namun negara yang melakukan Toponimi tetap harus mentaati kaidah-kaidah Internasional yang berlaku 2018-10-01 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/74216/1/abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/74216/2/full%20text.pdf ALIEF SAMBOGO, 031311133142 (2018) PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
Indonesian
topic K1000-1395 Commercial law
spellingShingle K1000-1395 Commercial law
ALIEF SAMBOGO, 031311133142
PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
description Penelitian ini fokus pada legalitas Pemerintah Indonesia dalam menamai wilayah laut di utara Kepulauan Natuna yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan lalu kemudian diubah menjadi Laut Natuna Utara melalui rilis peta baru Republik Indonesia. Toponimi tersebut dianggap oleh Pemerintah Cina melanggar kesepakatan Internasional yang tertuang dalam dokumen S-23 IHO mengenai penamaan wilayah Laut Cina Selatan yang terbentang lebih dari 12.000 KM dari baseline Cina. Penelitian ini mengajukan dua pertanyaan untuk dijawab, yakni, Pengaturan Hukum Internasional mengenai toponimi suatu wilayah geografis oleh suatu Negara dalam hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan Apakah legalitas tindakan Toponimi Pemerintah Indonesia mengenai Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sesuai dengan kaidah Hukum Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang, dan konseptual. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa menurut ketentuan dalam UNCLOS 1982 dan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan, Toponimi oleh suatu negara di wilayah ZEE mereka yang bersinggungan dengan wilayah Laut Bebas merupakan tindakan legal dan sah menurut Hukum Internasional, maka negara-negara di dunia wajib mentaati nama baru wilayah tersebut. Namun negara yang melakukan Toponimi tetap harus mentaati kaidah-kaidah Internasional yang berlaku
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author ALIEF SAMBOGO, 031311133142
author_facet ALIEF SAMBOGO, 031311133142
author_sort ALIEF SAMBOGO, 031311133142
title PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
title_short PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
title_full PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
title_fullStr PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
title_full_unstemmed PENAMAAN LAUT NATUNA UTARA OLEH PEMERINTAH INDONESIA DALAM PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
title_sort penamaan laut natuna utara oleh pemerintah indonesia dalam prespektif hukum internasional
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/74216/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74216/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74216/
_version_ 1681150266945044480