PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN

Wakaf merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah. Praktik wakaf yang ada di Indonesia banyak dalam b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74217/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74217/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74217/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
id id-langga.74217
record_format dspace
spelling id-langga.742172018-10-01T18:13:49Z http://repository.unair.ac.id/74217/ PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060 K1701-1841 Labor law Wakaf merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah. Praktik wakaf yang ada di Indonesia banyak dalam bentuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah. Dalam kehidupan bermasyarakat, pada umumnya tanah wakaf digunakan sebagai gedung peribadatan. Mengingat bahwa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka kebutuhan akan gedung peribadatan khususnya masjid sangat dibutuhkan. Ditetapkan dalam Hukum Tanah Nasional, hak atas tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan hanyalah hak atas tanah berupa Hak Milik. Diperlukannya tanah dengan status Hak Milik dikarenakan wakaf tanah untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan harus wakaf untuk selama-lamanya. Jika dilihat dari bentuk pembuktiannya, terdapat dua bentuk Hak milik atas tanah. Bentuk Hak Milik tersebut yaitu, Hak Milik yang sudah terdaftar, dan Hak Milik yang belum terdaftar. Semua bentuk Hak Milik dapat diwakafkan meskipun belum terdaftar. Ketika akan diwakafkan tanah hak milik harus memenuhi syarat sahnya harta benda wakaf. Tanah Hak Milik yang telah diwakafkan harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan wakaf. Untuk melindungi peruntukan tanah wakaf dan menjaganya agar tidak hilang maka tanah wakaf perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar diterbitkan bukti surat berupa sertipikat wakaf 2018-10-01 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/74217/1/abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/74217/2/full%20text.pdf HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060 (2018) PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN. Skripsi thesis, Fakultas Hukum.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
Indonesian
topic K1701-1841 Labor law
spellingShingle K1701-1841 Labor law
HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060
PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
description Wakaf merupakan perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah. Praktik wakaf yang ada di Indonesia banyak dalam bentuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah. Dalam kehidupan bermasyarakat, pada umumnya tanah wakaf digunakan sebagai gedung peribadatan. Mengingat bahwa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, maka kebutuhan akan gedung peribadatan khususnya masjid sangat dibutuhkan. Ditetapkan dalam Hukum Tanah Nasional, hak atas tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan hanyalah hak atas tanah berupa Hak Milik. Diperlukannya tanah dengan status Hak Milik dikarenakan wakaf tanah untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan harus wakaf untuk selama-lamanya. Jika dilihat dari bentuk pembuktiannya, terdapat dua bentuk Hak milik atas tanah. Bentuk Hak Milik tersebut yaitu, Hak Milik yang sudah terdaftar, dan Hak Milik yang belum terdaftar. Semua bentuk Hak Milik dapat diwakafkan meskipun belum terdaftar. Ketika akan diwakafkan tanah hak milik harus memenuhi syarat sahnya harta benda wakaf. Tanah Hak Milik yang telah diwakafkan harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan wakaf. Untuk melindungi peruntukan tanah wakaf dan menjaganya agar tidak hilang maka tanah wakaf perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar diterbitkan bukti surat berupa sertipikat wakaf
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060
author_facet HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060
author_sort HENDRA AKBAR NUGRAHA, 031411133060
title PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
title_short PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
title_full PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
title_fullStr PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
title_full_unstemmed PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
title_sort pendaftaran tanah wakaf yang berasal dari petuk pajak bumi dengan peruntukan sebagai gedung peribadatan
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/74217/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74217/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74217/
_version_ 1681150267127496704