KONVERSI AKAD MURABAHAH OLEH NOTARIS/PPAT DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN

Murabahah merupakan opsi pembiayaan yang sering digunakan dalam pembiayaan bank syariah di Indonesia. Pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan terjadi kondisi nasabah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dalam pembiayaan Murabahah. Untuk menghindari potensi pembiayaan bermasalah, maka di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SOEGIH WIDWIYANDIKO RAMADHAN, S.H., 031614253068
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74350/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74350/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74350/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Murabahah merupakan opsi pembiayaan yang sering digunakan dalam pembiayaan bank syariah di Indonesia. Pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan terjadi kondisi nasabah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dalam pembiayaan Murabahah. Untuk menghindari potensi pembiayaan bermasalah, maka dilakukan upaya restrukturisasi pembiayaan dengan cara melakukan konversi atas akad Murabahah ke dalam bentuk akad lainnya, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah. Dalam pelaksanaan konversi tersebut tidaklah lepas dari peran Notaris/PPAT. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Penelitian ini mengkaji konstruksi hukum, opsi konversi serta Peran Notaris/PPAT dalam pelaksanaan konversi Akad Murabahah. Dari pembahasan tersebut kemudian dapat dipahami bahwa konstruksi hukum dalam pelaksanaan konversi Akad Murabahah adalah Novasi Obyektif dan dapat dikonversi ke dalam Akad Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik, Mudharabah atau Musyarakah. Sedangkan peran Notaris/PPAT dalam pelaksanaan konversi akad Murabahah ini adalah sebagai pejabat umum yang membuat alat bukti akta otentik berkaitan dengan pelaksanaan konversi akad Murabahah dan sebagai legal advisor agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan hukum baik itu hukum positif maupun penyimpangan terkait prinsip syariah dalam pelaksanaanny