KEWENANGAN PENGELOLA BANDARA ATAS KENAIKAN PASSENGER SERVICE CHARGE (PSC)

Kenaikan tarif pada retribusi Passenger Service Charge (PSC) atau disebut dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan dengan digabungkannya pembayaran Retribusi pada tiket angkutan udara dapat terindikasi untuk kepentingan lain yang dampaknya akan terjadi penyelewengan dan ketidaks...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GATRI MIMALYANI, SH, 0315 2425 3081
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74393/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74393/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/74393/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Kenaikan tarif pada retribusi Passenger Service Charge (PSC) atau disebut dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan dengan digabungkannya pembayaran Retribusi pada tiket angkutan udara dapat terindikasi untuk kepentingan lain yang dampaknya akan terjadi penyelewengan dan ketidaksesuaian dalam fasilitas dan pelayanan pada setiap bandar udara. Perbedaan tarif di setiap bandara menandakan fasilitas dan layanan yang diberikan di setiap bandara berbeda-beda. Kewenangan pengelola bandar udara dalam menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Kenaikan Besaran Tarif Jasa pada Bandar Udara Ditetapkan Oleh Penyedia Jasa Terkait dengan Kesepakatan Antara Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa yang berdasarkan pada Pasal 245 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.