PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM DANA KELANGSUNGAN BELAJAR DI ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 KANTOR WILAYAH JAWA TIMUR SURABAYA

Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis selama Magang di bagian klaim pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Jawa Timur Surabaya, serta pembahasan yang telah duraikan pada bab sebelumnya, maka simpulan yang dapat dikemukakan yaitu : 1. Pengajuan klaim DKB di AJB...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NORA FARKHINA, 151511013009
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74699/1/ABSTRAK%20FV.MPK%2038%2018%20Far%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74699/2/FULLTEXT%20FV.MPK%2038%2018%20Far%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74699/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan penulis selama Magang di bagian klaim pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Jawa Timur Surabaya, serta pembahasan yang telah duraikan pada bab sebelumnya, maka simpulan yang dapat dikemukakan yaitu : 1. Pengajuan klaim DKB di AJB Bumiputera 1912 memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang polis agar pencairan polis sesuai prosedur dan sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Persyaratan dalam pengajuan klaim DKB diantaranya yaitu menyertakan polis asli, mengisi blanko klaim 01, foto copy KTP, foto copy buku tabungan dan foto copy kwitansi premi terakhir. 2. Prosedur klaim DKB di AJB Bumiputera 1912 dimulai dengan menyerahkan beberapa dokumen yang sesuai persyaratan ke Kantor Cabang lalu dokumen tersebut dikirimkan ke Kantor Wilayah. Dokumen yang diserahkan di Kantor Wilayah tidak sesuai dengan persyaratan maka akan dikembalikan kepada Kantor Cabang. Persyaratan dokumen tersebut lengkap dan sesuai maka Kantor Wilayah segera mem submit kepada Kantor Pusat agar segera disetujui oleh Departemen Klaim dan Departemen Keuangan supaya pencairan dapat segera diproses ke rekening masingmasing pemegang polis.