PENGHARGAAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM (Studi Sosiolegal)

Untuk memotivasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemenuhan HAM bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI mencanangkan Program Kabupaten/Kota Peduli HAM sejak tahun 2013. Melalui program tersebut pemerintah memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kurnia Indawati, 091514453002
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74732/1/THPb.%2003-18%20Ind%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/74732/2/THPb.%2003-18%20Ind%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/74732/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Untuk memotivasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemenuhan HAM bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI mencanangkan Program Kabupaten/Kota Peduli HAM sejak tahun 2013. Melalui program tersebut pemerintah memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sesuai dengan indikator Peduli HAM. Kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang meliputi 7 (tujuh) kelompok hak dasar dengan 83 (delapan puluh tiga) indikator. Dengan metode sosiolegal, penelitian ini menganalisis indikator dalam kriteria penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dari penggalian data diperoleh hasil bahwa indikator-indikatornya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum HAM internasional, yakni tidak memenuhi prinsip interdependence and interrelation (saling bergantung dan berkaitan) pada Hak Atas Kesehatan, prinsip non diskriminasi pada Hak Atas Pendidikan, prinsip kesetaraan pada hak perempuan, prinsip dasar perlindungan anak dan tanggung jawab negara pada hak anak, prinsip keterjangkauan pada hak atas kependudukan, prinsip ketersediaan pada hak atas pekerjaan dan perumahan, serta prinsip ketersediaan dan tanggung jawab negara pada hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Secara keseluruhan, indikator penilaian peduli HAM tidak mengandung prinsip interdependensi dan indivisibility dimana hanya ada pemenuhan hak ekonomi sosial budaya tanpa diimbangi dengan pemenuhan hak sipil politik. Akibatnya, secara faktual penghargaan Peduli HAM tidak menjamin peningkatan pemenuhan HAM bagi masyarakat, terbukti dengan banyaknya pelanggaran HAM di beberapa daerah dengan predikat Peduli HAM yang hingga kini belum terselesaikan.