PENGHARGAAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM (Studi Sosiolegal)
Untuk memotivasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemenuhan HAM bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI mencanangkan Program Kabupaten/Kota Peduli HAM sejak tahun 2013. Melalui program tersebut pemerintah memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74732/1/THPb.%2003-18%20Ind%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/74732/2/THPb.%2003-18%20Ind%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/74732/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Untuk memotivasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemenuhan
HAM bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian
Hukum dan HAM RI mencanangkan Program Kabupaten/Kota Peduli HAM sejak
tahun 2013. Melalui program tersebut pemerintah memberikan penghargaan
kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sesuai dengan indikator Peduli
HAM. Kriteria penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM telah ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang meliputi 7 (tujuh) kelompok hak dasar
dengan 83 (delapan puluh tiga) indikator. Dengan metode sosiolegal, penelitian
ini menganalisis indikator dalam kriteria penghargaan Kabupaten/Kota Peduli
HAM. Dari penggalian data diperoleh hasil bahwa indikator-indikatornya tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum HAM internasional, yakni tidak memenuhi
prinsip interdependence and interrelation (saling bergantung dan berkaitan) pada
Hak Atas Kesehatan, prinsip non diskriminasi pada Hak Atas Pendidikan, prinsip
kesetaraan pada hak perempuan, prinsip dasar perlindungan anak dan tanggung
jawab negara pada hak anak, prinsip keterjangkauan pada hak atas kependudukan,
prinsip ketersediaan pada hak atas pekerjaan dan perumahan, serta prinsip
ketersediaan dan tanggung jawab negara pada hak atas lingkungan yang
berkelanjutan. Secara keseluruhan, indikator penilaian peduli HAM tidak
mengandung prinsip interdependensi dan indivisibility dimana hanya ada
pemenuhan hak ekonomi sosial budaya tanpa diimbangi dengan pemenuhan hak
sipil politik. Akibatnya, secara faktual penghargaan Peduli HAM tidak menjamin
peningkatan pemenuhan HAM bagi masyarakat, terbukti dengan banyaknya
pelanggaran HAM di beberapa daerah dengan predikat Peduli HAM yang hingga kini belum terselesaikan. |
---|