KONFLIK PERTANAHAN LAHAN PERKEBUNAN KALIBAKAR ANTARA PTPN XII DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MALANG

Studi ini membahas mengenai Konflik Pertanahan Lahan Perkebunan Kalibakar antara PTPN XII (Persero) dengan Masyarakat di Kabupaten Malang. Konflik merupakan suatu gejala sosial yang tidak dapat terlepas dari kehidupan masyarakat. Dalam pendekatan konflik, ilmu politik merupakan kegiatan untuk me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IGA AYU RIZKA FAUZIAH, 071411333028
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/74852/1/ABSTRAK_Fis.P.27%2018%20Fau%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/74852/2/FULLTEXT_Fis.P.27%2018%20Fau%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/74852/3/JURNAL_Fis.P.27%2018%20Fau%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/74852/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Studi ini membahas mengenai Konflik Pertanahan Lahan Perkebunan Kalibakar antara PTPN XII (Persero) dengan Masyarakat di Kabupaten Malang. Konflik merupakan suatu gejala sosial yang tidak dapat terlepas dari kehidupan masyarakat. Dalam pendekatan konflik, ilmu politik merupakan kegiatan untuk memperoleh dan mempertahankan kepentingan. Dalam penelitian ini, kepentingan yang diperjuangkan adalah tanah bekas Perkebunan Belanda yang diterbitakan Hak Guna Usahanya kepada PTPN XII. Konflik yang melibatkan PTPN XII selaku representasi dari negara dengan masyarakat di Desa Simojayan, Desa Tirtoyudo dan Desa Bumirejo merebutkan status kepemilikan tanah bekas Perkebunan Belanda tersebut. Selaku pemilik legalitas yang sah PTPN XII memiliki kewenangan untuk mengelola tanah bekas Perkebunan Belanda sepenuhnya. Sedangkan, oral history masyarakat berkata bahwa tanah tersebut adalah tanha perjuangan nenek moyang mereka yang sudah sepantasnya menjadi milik masyarkat. Pertarungan antara legalitas dengan oral history inilah yang kemudian memicu konflik dan menimbulkan berbagai macam aksi mulai dari aksi bisu hingga aksi protes. Aksi tersebut terjadi karena ada kepentingan yang seringkali dinihilkan. Peneliti menggunakan teori Konflik Sosial oleh Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin serta mengunakan metode kualitatif dan ditemukan data berupa penyebab terjadinya konflik dan upaya dalam penyelesaian konflik. Penyebab terjadinya konflik adalah adanya perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan antar kelompok yang berkonflik mengenai status kepemilikan tanah. Selain faktor yang sudah dipaparkan diatas, konflik tersebut terus berjalan dikarenakan adanya stimulus dari elite politik, lembaga legislatif dan partai politik. Konflik sengaja dipelihara oleh partai politik guna melakukan mobilisasi masa untuk menunjang perolehan suara dalam pemilihan umum. Konflik juga terjadi karena adanya struktur pengetahuan mengenai program Land Reform yang sudah terbangun secara turun temurun dikalangan petani khususnya mengenai status tanah Kalibakar. Skripsi ini juga menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang berkonflik berupaya keluar dari lingkaran konflik juga tentang bagaimana peran negara dalam upaya menyelesaiakan konflik ini. Melalui jalur peradilan dan nonperadilan dilakukan oleh kelompok yang berkonflik, mulai dari negosiasi, contending dan pola kemitraan.