KONFLIK PERTANAHAN LAHAN PERKEBUNAN KALIBAKAR ANTARA PTPN XII DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MALANG
Studi ini membahas mengenai Konflik Pertanahan Lahan Perkebunan Kalibakar antara PTPN XII (Persero) dengan Masyarakat di Kabupaten Malang. Konflik merupakan suatu gejala sosial yang tidak dapat terlepas dari kehidupan masyarakat. Dalam pendekatan konflik, ilmu politik merupakan kegiatan untuk me...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/74852/1/ABSTRAK_Fis.P.27%2018%20Fau%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/74852/2/FULLTEXT_Fis.P.27%2018%20Fau%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/74852/3/JURNAL_Fis.P.27%2018%20Fau%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/74852/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Studi ini membahas mengenai Konflik Pertanahan Lahan Perkebunan
Kalibakar antara PTPN XII (Persero) dengan Masyarakat di Kabupaten Malang.
Konflik merupakan suatu gejala sosial yang tidak dapat terlepas dari kehidupan
masyarakat. Dalam pendekatan konflik, ilmu politik merupakan kegiatan untuk
memperoleh dan mempertahankan kepentingan. Dalam penelitian ini, kepentingan
yang diperjuangkan adalah tanah bekas Perkebunan Belanda yang diterbitakan
Hak Guna Usahanya kepada PTPN XII. Konflik yang melibatkan PTPN XII
selaku representasi dari negara dengan masyarakat di Desa Simojayan, Desa
Tirtoyudo dan Desa Bumirejo merebutkan status kepemilikan tanah bekas
Perkebunan Belanda tersebut. Selaku pemilik legalitas yang sah PTPN XII
memiliki kewenangan untuk mengelola tanah bekas Perkebunan Belanda
sepenuhnya. Sedangkan, oral history masyarakat berkata bahwa tanah tersebut
adalah tanha perjuangan nenek moyang mereka yang sudah sepantasnya menjadi
milik masyarkat. Pertarungan antara legalitas dengan oral history inilah yang
kemudian memicu konflik dan menimbulkan berbagai macam aksi mulai dari aksi
bisu hingga aksi protes. Aksi tersebut terjadi karena ada kepentingan yang
seringkali dinihilkan.
Peneliti menggunakan teori Konflik Sosial oleh Dean G. Pruitt dan Jeffrey
Z. Rubin serta mengunakan metode kualitatif dan ditemukan data berupa
penyebab terjadinya konflik dan upaya dalam penyelesaian konflik. Penyebab
terjadinya konflik adalah adanya perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan
antar kelompok yang berkonflik mengenai status kepemilikan tanah. Selain faktor
yang sudah dipaparkan diatas, konflik tersebut terus berjalan dikarenakan adanya
stimulus dari elite politik, lembaga legislatif dan partai politik. Konflik sengaja
dipelihara oleh partai politik guna melakukan mobilisasi masa untuk menunjang
perolehan suara dalam pemilihan umum. Konflik juga terjadi karena adanya
struktur pengetahuan mengenai program Land Reform yang sudah terbangun
secara turun temurun dikalangan petani khususnya mengenai status tanah
Kalibakar. Skripsi ini juga menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang berkonflik
berupaya keluar dari lingkaran konflik juga tentang bagaimana peran negara
dalam upaya menyelesaiakan konflik ini. Melalui jalur peradilan dan nonperadilan
dilakukan oleh kelompok yang berkonflik, mulai dari negosiasi,
contending dan pola kemitraan. |
---|