KONFLIK BERKEPANJANGAN (PROTRACTED CONFLICT) DALAM LAHAN PLASMA ANTARA MASYARAKAT LOKAL DENGAN PT.JABONTARA EKA KARSA DI BATU PUTIH KABUPATEN BERAU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Konflik lahan perkebunan kelapa sawit di kampung Batu Putih kabupaten Berau belakangan ini menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Bermula isu lahan plasma yang belum diberikan oleh PT. Jabontara Eka Karsa yang merupakan anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad Group, selaku per...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/75100/1/ABSTRAK_Fis.S.47%2018%20Wul%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/75100/2/FULLTEXT_Fis.S.47%2018%20Wul%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/75100/3/JURNAL_Fis.S.47%2018%20Wul%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/75100/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian Indonesian |
Summary: | Konflik lahan perkebunan kelapa sawit di kampung Batu Putih kabupaten
Berau belakangan ini menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Bermula isu
lahan plasma yang belum diberikan oleh PT. Jabontara Eka Karsa yang
merupakan anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad Group,
selaku perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pengelola perkebunan sawit
di kampung Batu Putih. Peneliti ingin melihat proses atau gambaran konflik
berkepanjangan yang tidak menemukan titik temu dalam tuntutan lahan plasma
terhadap PT. Jabontara Eka Karsa, dengan menggunakan strategi konflik untuk
memetakan strategi yang digunakan oleh masing-masing aktor dalam menghadapi
konflik isu lahan plasma tersebut.
Penelitian ini menggunakan data-data kualitatif dengan teori Edwar Azar
konflik berkepanjangan dan Dean G. Pruitt & Jeffrey Z. Rubin strategi konflik.
Metode pengumpulan informan dilakukan secara teknik snowball, dan didapatkan
tujuh informan.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama mengenai sejarah konflik
berkepanjangan yang terjadi di kampung Batu Putih. Masyarakat lokal kampung
Batu Putih yang terpecah belah menjadi dua kubu yaitu antara pro dan kontra
mengalami perubahan dalam mencapai tujuan. Dari pihak perusahaan sendiri
mengklaim bahwa peraturan kementerian no 26 tahun 2007 pasal 11 tidak wajib
bagi perusahaan mereka, hal ini dikarenakan HGU perusahaan terbit tahun 1997.
Dalam peraturan tersebut dengan pedoman perusahaan tidak ditemukan adanya
solusi, karena hukum tidak berlaku surut. Permasalahan RSPO menjadi
penghambat tercapainya tujuan masyarakat karena perusahaan komitmen dengan
produksi minyak sawit ramah lingkungan. Strategi yang digunakan oleh ketiga
aktor dalam konflik berkepanjangan. Pertama adalah masyarakat lokal kampung
Batu Putih, selama ini masyarakat dalam menghadapi konflik dengan perusahaan
menggunakan strategi yang disebut Contentious Contending. Kemudian
perusahaan menggunakan strategi Problem Solving, selanjutnya pemerintah
kecamatan sebagai mediator. |
---|