KONFLIK BERKEPANJANGAN (PROTRACTED CONFLICT) DALAM LAHAN PLASMA ANTARA MASYARAKAT LOKAL DENGAN PT.JABONTARA EKA KARSA DI BATU PUTIH KABUPATEN BERAU PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Konflik lahan perkebunan kelapa sawit di kampung Batu Putih kabupaten Berau belakangan ini menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Bermula isu lahan plasma yang belum diberikan oleh PT. Jabontara Eka Karsa yang merupakan anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad Group, selaku per...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: TRI ASRINDA WULANSARI, 071411431073
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/75100/1/ABSTRAK_Fis.S.47%2018%20Wul%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/75100/2/FULLTEXT_Fis.S.47%2018%20Wul%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/75100/3/JURNAL_Fis.S.47%2018%20Wul%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/75100/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Konflik lahan perkebunan kelapa sawit di kampung Batu Putih kabupaten Berau belakangan ini menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Bermula isu lahan plasma yang belum diberikan oleh PT. Jabontara Eka Karsa yang merupakan anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad Group, selaku perusahaan yang bertanggung jawab sebagai pengelola perkebunan sawit di kampung Batu Putih. Peneliti ingin melihat proses atau gambaran konflik berkepanjangan yang tidak menemukan titik temu dalam tuntutan lahan plasma terhadap PT. Jabontara Eka Karsa, dengan menggunakan strategi konflik untuk memetakan strategi yang digunakan oleh masing-masing aktor dalam menghadapi konflik isu lahan plasma tersebut. Penelitian ini menggunakan data-data kualitatif dengan teori Edwar Azar konflik berkepanjangan dan Dean G. Pruitt & Jeffrey Z. Rubin strategi konflik. Metode pengumpulan informan dilakukan secara teknik snowball, dan didapatkan tujuh informan. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama mengenai sejarah konflik berkepanjangan yang terjadi di kampung Batu Putih. Masyarakat lokal kampung Batu Putih yang terpecah belah menjadi dua kubu yaitu antara pro dan kontra mengalami perubahan dalam mencapai tujuan. Dari pihak perusahaan sendiri mengklaim bahwa peraturan kementerian no 26 tahun 2007 pasal 11 tidak wajib bagi perusahaan mereka, hal ini dikarenakan HGU perusahaan terbit tahun 1997. Dalam peraturan tersebut dengan pedoman perusahaan tidak ditemukan adanya solusi, karena hukum tidak berlaku surut. Permasalahan RSPO menjadi penghambat tercapainya tujuan masyarakat karena perusahaan komitmen dengan produksi minyak sawit ramah lingkungan. Strategi yang digunakan oleh ketiga aktor dalam konflik berkepanjangan. Pertama adalah masyarakat lokal kampung Batu Putih, selama ini masyarakat dalam menghadapi konflik dengan perusahaan menggunakan strategi yang disebut Contentious Contending. Kemudian perusahaan menggunakan strategi Problem Solving, selanjutnya pemerintah kecamatan sebagai mediator.