PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS PENYALAHGUNAAN PERMOHONAN PAILIT OLEH DEBITOR SENDIRI (STUDI KASUS KEPAILITAN PT LAGAWICO PRATAMA)

Undang-Undang Kepailitan atau bankrupty law berkaitan dengan utang debitor atau piutang kreditor. Seorang kreditor mungkin saja memiliki lebih dari satu piutang atau tagihan yang diperlukan secara berbeda-beda didalam kepailitan. Utang didefinisikan sebagai suatu kewajiban yang dinyatakan atau da...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: REZA RADIANTO S.H, 031614253054
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76092/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76092/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76092/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Undang-Undang Kepailitan atau bankrupty law berkaitan dengan utang debitor atau piutang kreditor. Seorang kreditor mungkin saja memiliki lebih dari satu piutang atau tagihan yang diperlukan secara berbeda-beda didalam kepailitan. Utang didefinisikan sebagai suatu kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari. Debitor dapat mengajukan pailit bagi dirinya sendiri yang disebut permohonan pailit murni. Dengan adanya kemungkinan debitor mengajukan kepailitan untuk dirinya sendiri maka hal tersebut dapat merugikan kreditor. Seperti kasus PT Lagawico Pratama yang mengajukan kepailitan atas dirinya sendiri sehingga merugikan Bank Jatim selaku Kreditor karena hanya mendapatkan sebagian kecil pembagian aset dari PT Lagawico Pratama. Sehingga sudah seharusnya direksi PT Lagawico Pratama turut bertanggung gugat atas kerugian yang diderita oleh kreditor.