PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR ATAS PENYALAHGUNAAN PERMOHONAN PAILIT OLEH DEBITOR SENDIRI (STUDI KASUS KEPAILITAN PT LAGAWICO PRATAMA)
Undang-Undang Kepailitan atau bankrupty law berkaitan dengan utang debitor atau piutang kreditor. Seorang kreditor mungkin saja memiliki lebih dari satu piutang atau tagihan yang diperlukan secara berbeda-beda didalam kepailitan. Utang didefinisikan sebagai suatu kewajiban yang dinyatakan atau da...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/76092/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76092/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76092/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English Indonesian |
Summary: | Undang-Undang Kepailitan atau bankrupty law berkaitan dengan utang
debitor atau piutang kreditor. Seorang kreditor mungkin saja memiliki lebih dari
satu piutang atau tagihan yang diperlukan secara berbeda-beda didalam kepailitan.
Utang didefinisikan sebagai suatu kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata
uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari.
Debitor dapat mengajukan pailit bagi dirinya sendiri yang disebut
permohonan pailit murni. Dengan adanya kemungkinan debitor mengajukan
kepailitan untuk dirinya sendiri maka hal tersebut dapat merugikan kreditor.
Seperti kasus PT Lagawico Pratama yang mengajukan kepailitan atas dirinya
sendiri sehingga merugikan Bank Jatim selaku Kreditor karena hanya
mendapatkan sebagian kecil pembagian aset dari PT Lagawico Pratama. Sehingga
sudah seharusnya direksi PT Lagawico Pratama turut bertanggung gugat atas
kerugian yang diderita oleh kreditor. |
---|