METODE PENENTUAN ISI KONTRAK BANGUN, GUNA DAN SERAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B / Pdt. Sus-Arbt/2016 )
Tesis ini berjudul “Metode Penentuan isi Kontrak Bangun, Guna dan Serah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B/Pdt.Sus- Arbt/2016)” yang mengangkat dua rumusan masalah, antara lain: (1) Metode Penentuan Isi Kontrak BOT; (2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/76105/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76105/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76105/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English Indonesian |
Summary: | Tesis ini berjudul “Metode Penentuan isi Kontrak Bangun, Guna dan Serah
(Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B/Pdt.Sus-
Arbt/2016)” yang mengangkat dua rumusan masalah, antara lain: (1) Metode
Penentuan Isi Kontrak BOT; (2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 dalam menentukan isi
kontrak bangun, guna dan serah.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep
(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa, suatu kontrak tidak
diperkenankan untuk ditafsirkan jika kata-kata yang digunakan mampu
mendeskripsikan. Namun, sebaik-baiknya kontrak telah dirancang, masih saja ada
celah bagi para pihak untuk memiliki penafsiran yang berbeda antara satu sama
lain terhadap suatu kontrak tersebut karena tidak ada pengaturan lebih lanjut
perihal yang ditafsirkan, contohnya pada Perjanjian Bangun Guna dan Serah
antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dengan PT. Undersea World Indonesia
yang memiliki penafsiran berbeda terkait prosedur perpanjangan perjanjian
bangun guna dan serah tersebut. Pada pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
menyebutkan perpanjangan tidak bisa dilakukan serta merta, wajib adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Namun, PT. Undersea World Indonesia
menuturkan perpanjangan merupakan hak nya dan berlaku secara otomatis atau
serta merta. Dalam hal ini, kontrak dapat ditentukan melalui faktor otonom dan
faktor heteronom agar pelaksanaan kontraktual dapat terpenuhi dengan baik serta
tercapainya prestasi yang diharapkan oleh kedua belah pihak. |
---|