METODE PENENTUAN ISI KONTRAK BANGUN, GUNA DAN SERAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B / Pdt. Sus-Arbt/2016 )

Tesis ini berjudul “Metode Penentuan isi Kontrak Bangun, Guna dan Serah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B/Pdt.Sus- Arbt/2016)” yang mengangkat dua rumusan masalah, antara lain: (1) Metode Penentuan Isi Kontrak BOT; (2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CHERI BAYUNI BUDJANG, S.H., 031624253030
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76105/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76105/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76105/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini berjudul “Metode Penentuan isi Kontrak Bangun, Guna dan Serah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B/Pdt.Sus- Arbt/2016)” yang mengangkat dua rumusan masalah, antara lain: (1) Metode Penentuan Isi Kontrak BOT; (2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 dalam menentukan isi kontrak bangun, guna dan serah. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Disamping itu juga penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa, suatu kontrak tidak diperkenankan untuk ditafsirkan jika kata-kata yang digunakan mampu mendeskripsikan. Namun, sebaik-baiknya kontrak telah dirancang, masih saja ada celah bagi para pihak untuk memiliki penafsiran yang berbeda antara satu sama lain terhadap suatu kontrak tersebut karena tidak ada pengaturan lebih lanjut perihal yang ditafsirkan, contohnya pada Perjanjian Bangun Guna dan Serah antara PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. dengan PT. Undersea World Indonesia yang memiliki penafsiran berbeda terkait prosedur perpanjangan perjanjian bangun guna dan serah tersebut. Pada pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk. menyebutkan perpanjangan tidak bisa dilakukan serta merta, wajib adanya kesepakatan kedua belah pihak. Namun, PT. Undersea World Indonesia menuturkan perpanjangan merupakan hak nya dan berlaku secara otomatis atau serta merta. Dalam hal ini, kontrak dapat ditentukan melalui faktor otonom dan faktor heteronom agar pelaksanaan kontraktual dapat terpenuhi dengan baik serta tercapainya prestasi yang diharapkan oleh kedua belah pihak.