KEABSAHAN LELANG BENDA JAMINAN PADA SAAT MASA TANGGUH (STAY) PAILIT

Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor tidak dapat memenuhi prestasinya dan mulai masuk dalam kategori kol 2 maka kreditor sebagai lembaga keuangan wajib menyediakan dana pencadangan, hingga debitor masuk dalam kategori debitor macet at...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: TIMOTIUS WILLIAM PRAJOGO, 031624253076
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76134/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76134/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76134/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor tidak dapat memenuhi prestasinya dan mulai masuk dalam kategori kol 2 maka kreditor sebagai lembaga keuangan wajib menyediakan dana pencadangan, hingga debitor masuk dalam kategori debitor macet atau kol 5 yang mempengaruhi tingkat likuiditas serta solvabilitas bank yang bersangkutan, oleh karena itu bank harus segera mendapatkan solusi untuk memulihkan kondisi tersebut dengan salah satu cara termudah adalah melakukan parate eksekusi terhadap hak kebendaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam lembaga jaminan fidusia dan dapat dilakukan kapanpun tanpa adanya persyaratan untuk menunggu terhadap suatu kondisi tertentu khususnya kondisi kepailitan. Namun hal tersebut berlainan dan bagi lembaga perbankan permasalahan akan semakin besar ketika debitor mendapatkan putusan pernyataan pailit dari pengadilan, dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat adanya lembaga penangguhan eksekusi jaminan utang untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Dengan demikian, diperlukan sebuah pemecahan atas problematika hukum tersebut dihubungkan dengan keabsahan pelaksanaan lelang benda jaminan dalam masa tangguh (stay) pailit sehingga jaminan hukum bagi semua pihak yang terkait dengan masalah ini dapat terlindungi