KEABSAHAN LELANG BENDA JAMINAN PADA SAAT MASA TANGGUH (STAY) PAILIT
Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan ketika debitor tidak dapat memenuhi prestasinya dan mulai masuk dalam kategori kol 2 maka kreditor sebagai lembaga keuangan wajib menyediakan dana pencadangan, hingga debitor masuk dalam kategori debitor macet at...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/76134/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76134/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76134/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English Indonesian |
Summary: | Pemberian fasilitas kredit oleh lembaga keuangan akan mendapatkan suatu permasalahan
ketika debitor tidak dapat memenuhi prestasinya dan mulai masuk dalam kategori kol 2 maka
kreditor sebagai lembaga keuangan wajib menyediakan dana pencadangan, hingga debitor
masuk dalam kategori debitor macet atau kol 5 yang mempengaruhi tingkat likuiditas serta
solvabilitas bank yang bersangkutan, oleh karena itu bank harus segera mendapatkan solusi
untuk memulihkan kondisi tersebut dengan salah satu cara termudah adalah melakukan parate
eksekusi terhadap hak kebendaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam
lembaga jaminan fidusia dan dapat dilakukan kapanpun tanpa adanya persyaratan untuk
menunggu terhadap suatu kondisi tertentu khususnya kondisi kepailitan. Namun hal tersebut
berlainan dan bagi lembaga perbankan permasalahan akan semakin besar ketika debitor
mendapatkan putusan pernyataan pailit dari pengadilan, dalam undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat
adanya lembaga penangguhan eksekusi jaminan utang untuk jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Dengan demikian,
diperlukan sebuah pemecahan atas problematika hukum tersebut dihubungkan dengan
keabsahan pelaksanaan lelang benda jaminan dalam masa tangguh (stay) pailit sehingga
jaminan hukum bagi semua pihak yang terkait dengan masalah ini dapat terlindungi |
---|