AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS UNTUK JANGKA WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN LAMANYA
Direksi merupakan organ terpenting dalam Perseroan Terbatas karena Direksi dapat mewakili Perseroan Terbatas didalam dan diluar pengadilan. Peran penting tersebut berkonsekuensi terhadap pentingnya menentukan Anggota Direksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar apakah berwenang dalam mewakili Pers...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/76150/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76150/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76150/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English Indonesian |
Summary: | Direksi merupakan organ terpenting dalam Perseroan Terbatas karena Direksi
dapat mewakili Perseroan Terbatas didalam dan diluar pengadilan. Peran penting
tersebut berkonsekuensi terhadap pentingnya menentukan Anggota Direksi yang
tercantum dalam Anggaran Dasar apakah berwenang dalam mewakili Perseroan
Terbatas. Yang harus diperhatikan dalam Anggaran Dasar untuk menetukan
apakah Direksi tersebut dapat mewakili Perseoran Terbatas adalah dengan melihat
Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan kewenangannya yang tercantum
pada Pasal 12 Anggaran Dasar. Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa
jabatan Direksi yang tidak ditentukan lamanya bertentangan dengan Undang-
Undang Perseroan Terbatas. Hal tersebut berakibat Hukum ketentuan tersebut
menjadi batal demi hukum. Pertanggungjawaban atas perbuatan Direksi yang
masa jabatannya tidak ditentukan lamanya dapat ditentukan melalui Rapa tUmum
Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan akan menentukan apakah perbuatan Direksi
termasuk ultravires atau intravires. Jika termasuk dalam intravires maka Direksi
akan diberi pembebasan tanggungjawab atas semua perbuatannya pada tahun
buku yang telah ditutup tersebut dan Rapat Umum Pemegang Saham menyatakan
bahwa perbuatan tersebut menjadi tanggungjawab Perseroan Terbatas. Sedangkan
jika masuk dalam ultravires, maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban
sampai dengan keharta pribadinya. |
---|