AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS UNTUK JANGKA WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN LAMANYA

Direksi merupakan organ terpenting dalam Perseroan Terbatas karena Direksi dapat mewakili Perseroan Terbatas didalam dan diluar pengadilan. Peran penting tersebut berkonsekuensi terhadap pentingnya menentukan Anggota Direksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar apakah berwenang dalam mewakili Pers...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NI KETUT APRILYAWATHI, SH., 031514253026
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76150/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76150/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76150/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Direksi merupakan organ terpenting dalam Perseroan Terbatas karena Direksi dapat mewakili Perseroan Terbatas didalam dan diluar pengadilan. Peran penting tersebut berkonsekuensi terhadap pentingnya menentukan Anggota Direksi yang tercantum dalam Anggaran Dasar apakah berwenang dalam mewakili Perseroan Terbatas. Yang harus diperhatikan dalam Anggaran Dasar untuk menetukan apakah Direksi tersebut dapat mewakili Perseoran Terbatas adalah dengan melihat Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 12 Anggaran Dasar. Anggaran Dasar yang mengatur mengenai masa jabatan Direksi yang tidak ditentukan lamanya bertentangan dengan Undang- Undang Perseroan Terbatas. Hal tersebut berakibat Hukum ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum. Pertanggungjawaban atas perbuatan Direksi yang masa jabatannya tidak ditentukan lamanya dapat ditentukan melalui Rapa tUmum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan akan menentukan apakah perbuatan Direksi termasuk ultravires atau intravires. Jika termasuk dalam intravires maka Direksi akan diberi pembebasan tanggungjawab atas semua perbuatannya pada tahun buku yang telah ditutup tersebut dan Rapat Umum Pemegang Saham menyatakan bahwa perbuatan tersebut menjadi tanggungjawab Perseroan Terbatas. Sedangkan jika masuk dalam ultravires, maka Direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai dengan keharta pribadinya.