PEMBERLAKUAN PENYESUAIAN UANG JAMINAN LANGGANAN TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK YANG TELAH DISEPAKATI

Uang Jaminan Langganan merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh Pelanggan dalam penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Fungsi dari uang jaminan langganan adalah sebagai jaminan atas penggunaan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan PT PLN (Persero), khususnya bagi Pelanggan Reguler....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Uang Jaminan Langganan merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh, 031214253101
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76478/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76478/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76478/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Uang Jaminan Langganan merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh Pelanggan dalam penyambungan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Fungsi dari uang jaminan langganan adalah sebagai jaminan atas penggunaan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan PT PLN (Persero), khususnya bagi Pelanggan Reguler. Bahwa pada perjalanannya, uang jaminan listrik pernah tidak dibebankan kepada pelanggan. Atas pertimbangan tertentu, Direksi menetapkan kembali kebijakan pengenaan Uang Jaminan Langganan kepada Calon Pelanggan baru maupun Penyesuaian Uang Jaminan Langganan kepada Pelanggan lama yang pada saat ditandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik disepakati tidak ada beban pembayaran Uang Jaminan Langganan. Dengan ditetapkannya kebijakan ini, maka penerapan ketentuan penyesuaian uang jaminan langganan khususnya bagi Pelanggan yang sejak disepakatinya perjanjian tidak dikenakan Uang Jaminan Langganan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, karena terbentur dengan ketentuan – ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam BW salah satunya yang menyatakan bahwa Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya