INDIKASI PREDATORY PRICING ONLINE MARKETPLACE DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang larangan adanya jual rugi/ predatory Pricing. Di Indonesia Jual Rugi masih sangat jarang ditemukan karena proses pembuktian yang sulit. Jual Rugi merupakan harga jual yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EDWINA AILEEN WIRASASMITA S.H, 031624253004
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/76481/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/76481/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/76481/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
Description
Summary:Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang larangan adanya jual rugi/ predatory Pricing. Di Indonesia Jual Rugi masih sangat jarang ditemukan karena proses pembuktian yang sulit. Jual Rugi merupakan harga jual yang ditetapkan oleh pelaku usaha di bawah biaya rata-rata dari barang/ jasa yang diproduksinya. Berkembangnya teknologi menciptakan suatu bisnis baru yaitu suatu mall online/ online marketplace yang digunakan oleh pelaku usaha untuk sarana proses jual beli secara online, jua beli online tidak akan dapat berjalan tanpa adanya pengiriman barang karena jual beli online tersebut umumnya dilakukan antar pulau yang memiliki jarak yang cukup jauh, faktanya terdapat terdapat salah satu online marketplace yang memberikan harga yang tidak masuk akal yaitu potongan yang sangat tinggi untuk subsidi pengiriman barang dimana potongan tersebut dibawah rata-rata harga yang diberikan oleh online marketplace lainnya. Sedangkan pengaturan dibidang e-commerce atau bisnis berbasis internet masih sangat sedikit dan hampir tidak ada perlindungan hukum tertulis bagi pelaku usaha online marketplace lainnya akibat adanya indikasi predatory pricing yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Maka dari hal tersebut dirasa perlu melakukan penelitian terkait Pelaku Usaha Online Marketplace yang Memiliki Potensi Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha marketplace online lain yang dirugikan akibat adanya jual rugi tersebut.Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundangundangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perandingan, Pendekatan Kasus. Penentuan ada tidaknya jual rugi di Indonesia berbeda dengan di negara lain, seorang pelaku usaha tidak dapat dikatakan melakukan jual rugi hanya karena memberikan harga dibawah harga produksi saja,namun harus juga dilihat apakah terdapat pelaku usaha lain yang keluar dari pasar akibat dari pelaku usaha tersebut melakukan jual rugi, pada penelitian ini pemberian harga dibawah ratarata yang dilakukan oleh online marketplace tidak memenuhi unsur jual rugi yang terdapat dalam peraturan hukum di Indonesia, karena tidak terpenuhinya unsur terdapat pelaku usaha lain yang keluar dari pasar.Namun berpotensi untuk melakukan jual rugi dan peran pemerintah sangat diperlukan dalam pengawasan tersebut.