INDIKASI PREDATORY PRICING ONLINE MARKETPLACE DALAM PRESPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang larangan adanya jual rugi/ predatory Pricing. Di Indonesia Jual Rugi masih sangat jarang ditemukan karena proses pembuktian yang sulit. Jual Rugi merupakan harga jual yan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/76481/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/76481/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/76481/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English Indonesian |
Summary: | Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang larangan adanya
jual rugi/ predatory Pricing. Di Indonesia Jual Rugi masih sangat jarang
ditemukan karena proses pembuktian yang sulit. Jual Rugi merupakan harga jual
yang ditetapkan oleh pelaku usaha di bawah biaya rata-rata dari barang/ jasa yang
diproduksinya. Berkembangnya teknologi menciptakan suatu bisnis baru yaitu
suatu mall online/ online marketplace yang digunakan oleh pelaku usaha untuk
sarana proses jual beli secara online, jua beli online tidak akan dapat berjalan
tanpa adanya pengiriman barang karena jual beli online tersebut umumnya
dilakukan antar pulau yang memiliki jarak yang cukup jauh, faktanya terdapat
terdapat salah satu online marketplace yang memberikan harga yang tidak masuk
akal yaitu potongan yang sangat tinggi untuk subsidi pengiriman barang dimana
potongan tersebut dibawah rata-rata harga yang diberikan oleh online marketplace
lainnya. Sedangkan pengaturan dibidang e-commerce atau bisnis berbasis internet
masih sangat sedikit dan hampir tidak ada perlindungan hukum tertulis bagi
pelaku usaha online marketplace lainnya akibat adanya indikasi predatory pricing
yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut. Maka dari hal tersebut dirasa perlu
melakukan penelitian terkait Pelaku Usaha Online Marketplace yang Memiliki
Potensi Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pelaku usaha marketplace online lain yang dirugikan akibat
adanya jual rugi tersebut.Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundangundangan,
Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perandingan, Pendekatan Kasus.
Penentuan ada tidaknya jual rugi di Indonesia berbeda dengan di negara
lain, seorang pelaku usaha tidak dapat dikatakan melakukan jual rugi hanya
karena memberikan harga dibawah harga produksi saja,namun harus juga dilihat
apakah terdapat pelaku usaha lain yang keluar dari pasar akibat dari pelaku usaha
tersebut melakukan jual rugi, pada penelitian ini pemberian harga dibawah ratarata
yang dilakukan oleh online marketplace tidak memenuhi unsur jual rugi yang
terdapat dalam peraturan hukum di Indonesia, karena tidak terpenuhinya unsur
terdapat pelaku usaha lain yang keluar dari pasar.Namun berpotensi untuk
melakukan jual rugi dan peran pemerintah sangat diperlukan dalam pengawasan
tersebut. |
---|