PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU DONOR BAYARAN

Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Oleh sebab itu, darah yang digunakan untuk penyembuhan kesehatan dan pemulihan penyakit adalah darah dari pendonor sukarela. Di dalam Perme...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YUSNITA MAWARNI, S.H., 031624153037
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/79147/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/79147/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/79147/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Oleh sebab itu, darah yang digunakan untuk penyembuhan kesehatan dan pemulihan penyakit adalah darah dari pendonor sukarela. Di dalam Permenkes No. 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah tidak hanya dikenal jenis donor sukarela namun juga dikenal jenis donor pengganti, donor plasma khusus serta donor bayaran. Donor bayaran merupakan pendonor yang memberikan darah dengan mendapatkan pembayaran atau keuntungan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar atau sesuatu yang dapat dijual atau dapat ditukarkan kedalam uang tunai atau ditransfer ke orang lain sama konsepnya dengan konsep jual beli padahal darah ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak sepantasnya dijadikan objek jual beli biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah perbuatan pelaku donor bayaran adalah perbuatan melawan hukum dan apakah pelaku perbuatan donor bayaran dapat dimintai pertanggungjawaban menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, sedangkan metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan donor bayaran merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga pelaku donor bayaran dapat dituntut pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1365 BW, tidak hanya itu perbuatan donor bayaran juga merupakan perbuatan melawan hukum sehingga pelaku donor bayaran dapat dituntut pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan Pasal 195 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam aspek pidana pelaku donor bayaran juga dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila memenuhi rumusan delik penipuan. Adanya konflik norma antara Permenkes No. 91/2015 sebagai peraturan pelaksana dari PP No. 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah dengan UU No. 36/2009 sehingga Permenkes No. 91/2015 harus dikesampingkan. Namun, kebutuhan akan darah tidak selalu terpenuhi di saat-saat tertentu. Oleh sebab itu, supaya penggunaan donor bayaran tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menyebabkan maraknya praktik jual beli darah sebaiknya syarat-syarat terkait ketentuan donor bayaran di dalam Permenkes No. 91/2015 diperketat.