PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN ONLINE MARKETPLACE MELALUI MEKANISME ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR)

Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal perdagangan. Untuk melakukan jual beli, pelaku usaha dan konsumen tidak lagi perlu melakukan tatap muka. Hal tersebut dapat terjadi melalui jual beli secara online salah satunya adalah melalui...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JULIAN IQBAL, 031411131035
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/79564/1/abstrak%20kkb%20kk-2%20fh%2005-19%20Iqb%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/79564/2/kkb%20kk-2%20fh%2005-19%20Iqb%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/79564/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia, salah satunya adalah dalam hal perdagangan. Untuk melakukan jual beli, pelaku usaha dan konsumen tidak lagi perlu melakukan tatap muka. Hal tersebut dapat terjadi melalui jual beli secara online salah satunya adalah melalui online marketplace. Online marketplace adalah sebuah tempat jual beli yang dilakukan pada sebuah website yang terdapat banyak penjual atau yang dalam hal ini disebut sebagai merchant dan produk yang dijual pun bermacam-macam. Dalam hal jual beli dapat dimungkinkan terjadi sengketa. Sengketa juga dimungkinkan dapat terjadi dalam jual beli melalui online marketplace. Maka dari itu, pihak penyedia platform belanja online menyediakan pusat resolusi pada websitenya untuk mengatasi masalah yang dapat terjadi selama proses jual beli melalui online marketplace. Dalam hal ini pihak penyedia platform belanja online lebih mengutamakan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan secara damai sesuai dengan ketentuan pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen online marketplace yang terjadi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan secara online tanpa tatap muka atau yang biasa disebut dengan Online Dispute Resolution (ODR).