PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari pekerja kontrak waktu tertentu. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, pengusaha tidak berhak untuk melakukan Putus Hubungan Kerja (Selanjutnya disebut PHK) kepada pekerja/bu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Haadiyjah Nur Isslami Rahmawati Putri, 031511133216
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80025/1/ABSTRAK%20KKB%20KK-2%20FH%2033-19%20Put%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/80025/2/KKB%20KK-2%20FH%2033-19%20Put%20p-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/80025/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutka tentang hak dari pekerja kontrak waktu tertentu. Dengan adanya ketentuan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, pengusaha tidak berhak untuk melakukan Putus Hubungan Kerja (Selanjutnya disebut PHK) kepada pekerja/buruh (pada pekerja kontrak waktu tertentu) yang sedang terkena penyakit dan harus mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Jika pengusaha bersikeras tidak mempekerjakan pekerja setelah batal demi hukum-nya PHK tersebut, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha, pengusaha wajib membayar upah pekerja. Apabila hak-hak para pekerja tidak dilindungi, maka pengusaha dapat kekenai sanksi, baik itu sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sehingga dalam penulisan ini, diharpakan dapat memberikan solusi sebagai bentuk perlindungan hukum pada pekerja kontrak waktu tertentu.