KARAKTERISTIK PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTOR VIRTUAL (VIRTUAL OFFICE)

E-Commerce merupakan suatu proses jual beli dan sewa-menyewa barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer yaitu internet.Kerjasama bisnis E-commerce yang sedang marak berkembang salah satunya adalah Kantor Virtual atau biasa dikenal dengan Virtual Office. Kantor Virtual adalah sebuah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DESI KARUNIA SARI, S.H., 031624253037
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80203/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80203/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80203/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:E-Commerce merupakan suatu proses jual beli dan sewa-menyewa barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer yaitu internet.Kerjasama bisnis E-commerce yang sedang marak berkembang salah satunya adalah Kantor Virtual atau biasa dikenal dengan Virtual Office. Kantor Virtual adalah sebuah bisnis yang menawarkan persewaan alamat kantor yang dilengkapi jasa-jasa seperti resepsionis, ruang rapat atau conference room, yang mana tanpa harus memiliki atau menyewa kantor secara fisik. Mengingat dalam pelaksanaannya Kantor Virtual sebatas perjanjian Sewa menyewa yang menyewakan “Alamat Kantor” yang digunakan sebagai alamat bisnis yang merupakan objek tidak berwujud.serta belum adanya aturan khusus yang membingkai kegiatan bisnis mereka. Dari latar belakang tersebut terdapat 2 (dua) pokok permasalahan yaitu: (1) Objek dalam perjanjian sewa menyewa Kantor Virtual (Virtual Office) (2) Penerapan prinsip perjanjian sewa menyewa dalam BW dengan perjanjian sewa menyewa Kantor Virtual (Virtual Office). Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-undangan. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian sewa menyewadengan objek Alamat bisnis dapat dikategorikan sebagai nama domain karena keduanya memiliki karakteristik yang sama, yaitu tidak berwujud dan menunjukkan suatu identitas keberadaaan suatu lokasi sedangkan terkait relavansi Perjanjian sewa menyewa dalam BW dengan perjanjian sewa menyewa Kantor virtual masih relevan digunakan dengan mengadopsi prinsip perjanjian sewa menyewa dalam BW. Hal tersebut merupakan wujud perkembangan hukum perjanjian yang menganut adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) BW.