PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG OBLIGASI TANPA JANGKA WAKTU YANG DITERBITKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA

Pasar Modal layaknya pasar pada umumnya, perbedaannya terletak pada komoditasa yang diperdagangkan, dimana yang diperdagangkan dalam pasar modal yaitu efek, efek salah satunya ialah obligasi, obligasi dalam hal ini ialah efek yang bersifat utang, dimana penerbit yang menerbitkan surat utang terse...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ALBERTO KUSUMA, S.H., 031714253005
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80209/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80209/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80209/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pasar Modal layaknya pasar pada umumnya, perbedaannya terletak pada komoditasa yang diperdagangkan, dimana yang diperdagangkan dalam pasar modal yaitu efek, efek salah satunya ialah obligasi, obligasi dalam hal ini ialah efek yang bersifat utang, dimana penerbit yang menerbitkan surat utang tersebut berkewajiban menebus utang tersebut suatu waktu, penerbit obligasi dalam hal ini memberikan pembayaran berupa kupon utang bunga obligasi yang dibayarkan dalam waktu tertentu, pada obligasi yang merupakan surat utang yang diterbitkan oleh penerbit, memberikan hak bagi pemegang obligasi sekaligus kewajiban bagi penerbit obligasi atas jumlah utang pokok obligasi tersebut juga pembayaran kupon bunga obligasi pada umumnya, namun pada obligasi memiliki berbagai macam jenis obligasi, pada umumnya obligasi yang beredar di indonesia ialah jenis obligasi dengan jangka waktu, yang mana dalam jangka waktu tertentu penerbit berkewajiban untuk membayarkan kupon bunga obligasi, dan pada akhir jangka waktu tersebut penerbit berkewajiban untuk membayarkan utang pokok obligasi juga beserta bunga kupon bunga obligasi kepada pemegang obligasi, yang mana dengan dibayarkannya utang pokok obligasi tersebut sekaligus mengakhiri pinjaman penerbit obligasi kepada pemegang obligasi sehingga obligasi tersebutpun berakhir, namun terdapat juga jenis obligasi yang tidak memiliki jangka waktu, yang memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan obligasi pada umumnya yang memiliki jangka waktu, yaitu obligasi tanpa jangka waktu/abadi (perpetual bonds) ciri khas dari obligasi tersebut terletak di jangka waktu dari obligasi tersebut, yang mana dapat berlangsung selamanya, pembayaran kupon bunga yang berlangsung selamanya yang menjadi ciri khas dari obligasi tersebut, tidak hanya itu ciri khas selanjutnya yaitu dimana penerbit tidak berkewajiban untuk membayarkan utang pokok obligasi, ciri khas obligasi tersebut dapat memberikan dampak bagi pemegang obligasi dikarenakan pada obligasi tanpa jangka waktu/abadi (perpetual bonds) tidak seperti obligasi pada umumnya yang memiliki jangka waktu jatuh tempo dari obligasi tersebut.