PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG OBLIGASI TANPA JANGKA WAKTU YANG DITERBITKAN OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasar Modal layaknya pasar pada umumnya, perbedaannya terletak pada komoditasa yang diperdagangkan, dimana yang diperdagangkan dalam pasar modal yaitu efek, efek salah satunya ialah obligasi, obligasi dalam hal ini ialah efek yang bersifat utang, dimana penerbit yang menerbitkan surat utang terse...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80209/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80209/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80209/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pasar Modal layaknya pasar pada umumnya, perbedaannya terletak pada
komoditasa yang diperdagangkan, dimana yang diperdagangkan dalam pasar
modal yaitu efek, efek salah satunya ialah obligasi, obligasi dalam hal ini ialah
efek yang bersifat utang, dimana penerbit yang menerbitkan surat utang tersebut
berkewajiban menebus utang tersebut suatu waktu, penerbit obligasi dalam hal ini
memberikan pembayaran berupa kupon utang bunga obligasi yang dibayarkan
dalam waktu tertentu, pada obligasi yang merupakan surat utang yang diterbitkan
oleh penerbit, memberikan hak bagi pemegang obligasi sekaligus kewajiban bagi
penerbit obligasi atas jumlah utang pokok obligasi tersebut juga pembayaran
kupon bunga obligasi pada umumnya, namun pada obligasi memiliki berbagai
macam jenis obligasi, pada umumnya obligasi yang beredar di indonesia ialah
jenis obligasi dengan jangka waktu, yang mana dalam jangka waktu tertentu
penerbit berkewajiban untuk membayarkan kupon bunga obligasi, dan pada akhir
jangka waktu tersebut penerbit berkewajiban untuk membayarkan utang pokok
obligasi juga beserta bunga kupon bunga obligasi kepada pemegang obligasi,
yang mana dengan dibayarkannya utang pokok obligasi tersebut sekaligus
mengakhiri pinjaman penerbit obligasi kepada pemegang obligasi sehingga
obligasi tersebutpun berakhir, namun terdapat juga jenis obligasi yang tidak
memiliki jangka waktu, yang memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan
obligasi pada umumnya yang memiliki jangka waktu, yaitu obligasi tanpa jangka
waktu/abadi (perpetual bonds) ciri khas dari obligasi tersebut terletak di jangka
waktu dari obligasi tersebut, yang mana dapat berlangsung selamanya,
pembayaran kupon bunga yang berlangsung selamanya yang menjadi ciri khas
dari obligasi tersebut, tidak hanya itu ciri khas selanjutnya yaitu dimana penerbit
tidak berkewajiban untuk membayarkan utang pokok obligasi, ciri khas obligasi
tersebut dapat memberikan dampak bagi pemegang obligasi dikarenakan pada
obligasi tanpa jangka waktu/abadi (perpetual bonds) tidak seperti obligasi pada
umumnya yang memiliki jangka waktu jatuh tempo dari obligasi tersebut. |
---|