ANALIS YURIDIS LAMPU MERAH PENYEBERANGAN (PELICAN CROSSING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENGANGKUTAN

Melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing meru...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FIRDHA LESTARI, 031511133056
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80255/1/KKB%20KK-2%20FH.94-19%20Les%20a%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/80255/2/KKB%20KK-2%20FH.94-19%20Les%20a%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/80255/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing merupakan suatu fasilitas penyeberangan jalan bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk menyeberang jalan dengan aman dan nyaman. Dengan dilengkapinya lampu lalu lintas, sering kali para pengendara kendaraan bermotor kebingungan akan status lampu lalu lintas yang terpasang. Sehingga, banyak pengendara yang tidak berhenti dan sering terjadi kecelakaan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang akibat hukum dan penegakan hukum terhadap pemberlakuan pelican crossing oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, Pejalan kaki yang menggunakan pelican crossing juga mendapatkan perlindungan hukum, apabila pejalan kaki tersebut mengalami kecelakaan pada saat mereka menggunakan pelican crossing.