ANALIS YURIDIS LAMPU MERAH PENYEBERANGAN (PELICAN CROSSING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENGANGKUTAN
Melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing meru...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80255/1/KKB%20KK-2%20FH.94-19%20Les%20a%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/80255/2/KKB%20KK-2%20FH.94-19%20Les%20a%20SKRIPSI.pdf http://repository.unair.ac.id/80255/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah
mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah
satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan
pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing merupakan suatu fasilitas
penyeberangan jalan bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas
untuk menyeberang jalan dengan aman dan nyaman. Dengan dilengkapinya lampu
lalu lintas, sering kali para pengendara kendaraan bermotor kebingungan akan status
lampu lalu lintas yang terpasang. Sehingga, banyak pengendara yang tidak berhenti
dan sering terjadi kecelakaan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan
tentang akibat hukum dan penegakan hukum terhadap pemberlakuan pelican crossing
oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, Pejalan kaki yang menggunakan
pelican crossing juga mendapatkan perlindungan hukum, apabila pejalan kaki
tersebut mengalami kecelakaan pada saat mereka menggunakan pelican crossing. |
---|