KARAKTERISTIK HEAD OF AGREEMENT MENURUT HUKUM KONTRAK INDONESIA
Negosiasi merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membangun hubungan kontraktual. Pada umumnya hubungan kontraktual yang dilakukan para pihak diawali dengan adanya negosiasi tentang pokok yang diperjanjinkan. Rumusan pokok yang diperjanjikan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Head of Ag...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80275/1/KKB%20KK-2%20FH.88-19%20Hay%20k%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/80275/2/KKB%20KK-2%20FH.88-19%20Hay%20k%20SKRIPSI.pdf http://repository.unair.ac.id/80275/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Negosiasi merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membangun
hubungan kontraktual. Pada umumnya hubungan kontraktual yang dilakukan para
pihak diawali dengan adanya negosiasi tentang pokok yang diperjanjinkan.
Rumusan pokok yang diperjanjikan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Head
of Agreement yang merupakan salah satu jenis perjanjian pendahuluan.
Pembuatan Head of Agreement untuk mengawali jenis kontrak yang kompleks,
realisasinya memerlukan waktu yang lama, dan biaya yang besar. Munculnya
Head of Agreement dilatarbelakangi adanya prinsip kebebasan berkontrak. Untuk
menentukan daya mengikat suatu Head of Agreement maka kriteria yang
digunakan adalah substansinya bukan sekedar judulnya sehingga sekalipun
judulnya Head of Agreement tetapi isinya bersifat kontraktual maka head of
agreement tersebut harus dinilai sebagai kontrak dengan segala akibat hukumnya
karena berlaku asas pacta sund servanda. Istilah Head of Agreement atau
perjanjian pendahuluan lainnya diintrodusir dari bentuk-bentuk kontrak yang
berlaku di negara common law. Penting dilakukan perbandingan di antara negara
common law dan civil law karena terdapat perbedaan mengenai itikad baik. Itikad
baik dalam negara common law hanya ditekankan pada pelaksanaan kontrak.
Sedangkan itikad baik dalam negara civil law harus disertakan dalam ketiga
tahapan kontrak yaitu pra kontraktual, penutupan kontrak, dan paska
(pelaksanaan) kontrak. Ketiadaan itikad baik dan penarikan diri secara tiba – tiba
dari Head of Agreement sehingga mengakibatkan salah satu pihak mengalami
kerugian, dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan pihak
yang dirugikan tersebut berhak atas kompensasi biaya – biaya yang telah ia
keluarkan, termasuk kehilangan kesempatan bernegosiasi dengan pihak ketiga
(negative interest). |
---|