PELAKSANAAN EKSEKUSI MELALUI LELANG DAN DIBAWAH TANGAN TERHADAP HARTA PAILIT YANG DIJAMINKAN
Proses pemberesan harta pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator diantaranya penjualan seluruh harta pailit melalui penjualan di muka umum (lelang), apabila tidak berhasil maka Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas. Penjualan harta paili...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80288/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80288/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80288/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Proses pemberesan harta pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan
sebagai Kurator diantaranya penjualan seluruh harta pailit melalui penjualan di
muka umum (lelang), apabila tidak berhasil maka Kurator dapat melakukan
penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas. Penjualan harta pailit di
muka umum (lelang) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) atas permohonan lelang dari Balai Harta Peninggalan selaku
Kurator. Dalam praktiknya, penjualan harta pailit melalui lelang sering tidak
optimal sehingga Balai Harta Peninggalan selaku Kurator melakukan penjualan di
bawah tangan dengan meminta izin Hakim Pengawas terlebih dahulu. Masalah
dalam penelitian ini adalah siapa yang berwenang melaksanakan eksekusi harta
pailit yang menjadi obyek Jaminan dan apakah eksekusi harta pailit yang
merupakan obyek jaminan hanya bisa dilakukan lelang melalui putusan
pengadilan atau dapat dijual di bawah tangan.
Penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat doktrinal yang sesuai
dengan karakter preskriptif ilmu hukum, yaitu hukum sebagai norma sosial.
Sumber data penelitian yaitu dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder.
Hal-hal yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah Adapun yang
berwenang melakukan eksekusi harta pailit yaitu pemegang jaminan dan kurator.
Dimana dalam Pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator,
ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak
tanggal pernyataan pailit diucapkan. Dan Pemberesan atas harta yang dimiliki
debitor sudah tidak dapat lagi dilakukan debitor. Sejak saat itu pula pemberesan
atas harta debitor pailit beralih kepada kurator. |
---|