PELAKSANAAN EKSEKUSI MELALUI LELANG DAN DIBAWAH TANGAN TERHADAP HARTA PAILIT YANG DIJAMINKAN

Proses pemberesan harta pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator diantaranya penjualan seluruh harta pailit melalui penjualan di muka umum (lelang), apabila tidak berhasil maka Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas. Penjualan harta paili...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ISRABETA PUTRISANI, S.H, 031624253059
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80288/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80288/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80288/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Proses pemberesan harta pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator diantaranya penjualan seluruh harta pailit melalui penjualan di muka umum (lelang), apabila tidak berhasil maka Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas. Penjualan harta pailit di muka umum (lelang) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan lelang dari Balai Harta Peninggalan selaku Kurator. Dalam praktiknya, penjualan harta pailit melalui lelang sering tidak optimal sehingga Balai Harta Peninggalan selaku Kurator melakukan penjualan di bawah tangan dengan meminta izin Hakim Pengawas terlebih dahulu. Masalah dalam penelitian ini adalah siapa yang berwenang melaksanakan eksekusi harta pailit yang menjadi obyek Jaminan dan apakah eksekusi harta pailit yang merupakan obyek jaminan hanya bisa dilakukan lelang melalui putusan pengadilan atau dapat dijual di bawah tangan. Penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat doktrinal yang sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum, yaitu hukum sebagai norma sosial. Sumber data penelitian yaitu dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Hal-hal yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah Adapun yang berwenang melakukan eksekusi harta pailit yaitu pemegang jaminan dan kurator. Dimana dalam Pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa hak eksekusi kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan. Dan Pemberesan atas harta yang dimiliki debitor sudah tidak dapat lagi dilakukan debitor. Sejak saat itu pula pemberesan atas harta debitor pailit beralih kepada kurator.