PEMBATALAN LELANG KARENA PELANGGARAN PENENTUAN NILAI LIMIT

Nilai limit merupakan salah satu hal yang harus ada dalam setiap Lelang Eksekusi. Nilai limit tersebut harus memenuhi asas keadilan sehingga jumlah nilai limit tersebut tidak boleh merugikan para pihak dalam pelelangan. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah: 1. Apa upaya yang dapat dilakukan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BENHARD TANUATMAJA, S.H., 031714253056
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80292/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80292/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80292/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Nilai limit merupakan salah satu hal yang harus ada dalam setiap Lelang Eksekusi. Nilai limit tersebut harus memenuhi asas keadilan sehingga jumlah nilai limit tersebut tidak boleh merugikan para pihak dalam pelelangan. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah: 1. Apa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik barang yang dilelang yang nilai limitnya merugikan?; dan 2. Apa bentuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang dirugikan dengan pembatalan lelang karena adanya pelanggaran prosedur lelang terkait penentuan nilai limit? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik barang yang dilelang yang nilai limitnya merugikan adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada Pasal 1365 BW. Perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang dirugikan dengan pembatalan lelang adalah meminta pengembalian uang/harga lelang yang telah dibayarkan untuk membeli objek lelang dan mengajukan gugatan rekonvensi dengan dasar Pasal 1365 BW jo. 1246 BW untuk menerima ganti kerugian atas keuntungan yang seharusnya diperoleh apabila tanah tersebut menjadi miliknya dengan terlaksananya lelang tersebut.