GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL (GPN) SEBAGAI SALAH SATU SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA

Seiring dengan berkembangnya jaman didunia perdagangan, manusia mencari sebuah inovasi guna untuk mempermudah segala sesuatu yang berkaitan dengan kelangsungan kegiatan jual-beli. Salah satunya adalah dengan cara mempermudah transaksi perdagangan yang ada di Indonesia dengan menggunakan kartu GP...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NANDYA SAVIRA, 031511133022
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80317/1/KKB%20KK-2%20FH.83-19%20Sav%20g%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/80317/2/KKB%20KK-2%20FH.83-19%20Sav%20g%20SKRIPSI.pdf
http://repository.unair.ac.id/80317/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Seiring dengan berkembangnya jaman didunia perdagangan, manusia mencari sebuah inovasi guna untuk mempermudah segala sesuatu yang berkaitan dengan kelangsungan kegiatan jual-beli. Salah satunya adalah dengan cara mempermudah transaksi perdagangan yang ada di Indonesia dengan menggunakan kartu GPN dimana kartu GPN yang memiliki sifat yang lebih praktis dan aman. Dengan adanya kartu GPN, transaksi pembayaran yang ada di Indonesia lebih mudah dan efisien. Berdasarkan latar belakang ditarik rumusan masalah mengenai karakteristik yang dimiliki oleh kartu GPN, dan perlindungan hukum apa yang akan didapatkan oleh cardholder kartu GPN. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendektan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa GPN memiliki dua karakteristik yang sangat ditonjolkan yaitu interkoneksi dan interoperabilitas. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh cardholder ada dua yaitu, perlindungan hukum secara Preventif dan Represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.