KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA

Keadaan Memaksa merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kesalahan debitor dan tidak dapat diduga sebelumnya yang menyebabkan suatu perjanjian tidak dapat dillaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam perjanjian waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (fr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80329/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80329/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80329/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.80329
record_format dspace
spelling id-langga.803292019-02-20T09:38:38Z http://repository.unair.ac.id/80329/ KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011 K1700-1973 Social legislation Keadaan Memaksa merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kesalahan debitor dan tidak dapat diduga sebelumnya yang menyebabkan suatu perjanjian tidak dapat dillaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam perjanjian waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) bebas menentukan isi kalusul perjanjian waralabanya, namun wajib memuat minimal klausul yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengaturan klausul – klausul perjanjian waralaba yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba belumlah dirasa dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manakala terjadi suatu keadaan memaksa, terutama apabila terjadi keadaan memaksa sementara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat Yuridis Normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan pendekatan konseptual. Jika pengaturan keadaan memaksa tidak diatur dalam perjanjian waralabanya, maka pengaturannya akan kembali berpedoman pada BW, yakni Pasal 1244 BW, Pasa1245 BW, Pasal 1444 BW, serta 1445 BW. Terkait konsep hukum keadaan memaksa sementara dalam perjanjian waralaba, dapat dikatakan bahwa keadaan memaksa sementara adalah suatu keadaan dimana pemenuhan prestasi tidak mungkin dapat dilaksanakan untuk sementara waktu, tetapi nantinya masih mungkin dilaksanakan setelah keadaan sementara tersebut berakhir. Akibat Hukum yang dapat timbul apabila terjadi keadaan memaksa sementara dalam perjanjian waralaba adalah perjanjian waralaba tersebut tidaklah terputus, namun hanya penundaan pelaksanaan prestasi. Dengan demikian ada baiknya apabila dalam pembuatan perjanjian waralaba, para pihak senantiasa mencantumkan klausul mengenai Pemutusan dan Penundaan pelaksanaan kontraktual, termasuk pula perumusan klausul mengenai keadaan memaksa beserta keadaan memaksa sementara. 2019-02-20 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/80329/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/80329/2/full%20text.pdf MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011 (2019) KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA. Thesis thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K1700-1973 Social legislation
spellingShingle K1700-1973 Social legislation
MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011
KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
description Keadaan Memaksa merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kesalahan debitor dan tidak dapat diduga sebelumnya yang menyebabkan suatu perjanjian tidak dapat dillaksanakan baik sebagian maupun seluruhnya. Dalam perjanjian waralaba, baik pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) bebas menentukan isi kalusul perjanjian waralabanya, namun wajib memuat minimal klausul yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengaturan klausul – klausul perjanjian waralaba yang diwajibkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba belumlah dirasa dapat memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manakala terjadi suatu keadaan memaksa, terutama apabila terjadi keadaan memaksa sementara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat Yuridis Normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta menggunakan pendekatan konseptual. Jika pengaturan keadaan memaksa tidak diatur dalam perjanjian waralabanya, maka pengaturannya akan kembali berpedoman pada BW, yakni Pasal 1244 BW, Pasa1245 BW, Pasal 1444 BW, serta 1445 BW. Terkait konsep hukum keadaan memaksa sementara dalam perjanjian waralaba, dapat dikatakan bahwa keadaan memaksa sementara adalah suatu keadaan dimana pemenuhan prestasi tidak mungkin dapat dilaksanakan untuk sementara waktu, tetapi nantinya masih mungkin dilaksanakan setelah keadaan sementara tersebut berakhir. Akibat Hukum yang dapat timbul apabila terjadi keadaan memaksa sementara dalam perjanjian waralaba adalah perjanjian waralaba tersebut tidaklah terputus, namun hanya penundaan pelaksanaan prestasi. Dengan demikian ada baiknya apabila dalam pembuatan perjanjian waralaba, para pihak senantiasa mencantumkan klausul mengenai Pemutusan dan Penundaan pelaksanaan kontraktual, termasuk pula perumusan klausul mengenai keadaan memaksa beserta keadaan memaksa sementara.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011
author_facet MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011
author_sort MONICA OLIVIA, S.H., M.Kn., 031714253011
title KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
title_short KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
title_full KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
title_fullStr KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
title_full_unstemmed KEADAAN MEMAKSA SEMENTARA SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA
title_sort keadaan memaksa sementara sebagai alasan pemutusan perjanjian waralaba
publishDate 2019
url http://repository.unair.ac.id/80329/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80329/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/80329/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681151256983240704