ANALISIS PERBEDAAN ABNORMAL RETURN DAN TRADING VOLUME ACTIVITY SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN UU MINERBA (PP NO 1 TAHUN 2017) PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI BEI
Penelitian ini menguji pengaruh dari penandatanganan kebijakan pemerintah yang baru yaitu Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang implementasi kegiatan usaha pertambangan Mineral dan batubara terhadap reaksi pasar modal. R...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80379/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80379/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/80379/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian ini menguji pengaruh dari penandatanganan kebijakan pemerintah yang
baru yaitu Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas
Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang implementasi kegiatan usaha
pertambangan Mineral dan batubara terhadap reaksi pasar modal. Reaksi pasar
dicerminkan oleh adanya perbedaan pada return tidak normal dan perbedaan pada
nilai aktivitas volume perdagangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk
mengetahui apakah ada perbedaan return tidak normal dan aktivitas volume
perdagangan sebelum dan sesudah peristiwa penandatanganan PP No. 1 tahun
2017. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini
merupakan penelitian studi peristiwa dengan periode jendela 11 hari (5 hari
sebelum tanggal penandatanganan PP No. 1 tahun 2017, pada saat
penandatanganan, dan 5 hari setelah tanggal penandatanganan PP No. 1 tahun
2017). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasar bereaksi secara normal
terhadap kebijakan ini yang ditunjukkan dengan tidak ada perbedaan signifikan
dalam return tidak normal dan aktivitas volume perdagangan sebelum dan sesudah
regulasi (PP No. 1 tahun 2017) diterapkan |
---|