PENERAPAN DISTINCTION PRINCIPLE TERKAIT OBJEK SIPIL DAN OBJEK MILITER DI INDONESIA

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi serta melaksanakan aturan dan prinsip-prinsip dalam hukum humaniter internasional. Salah satu prinsip mendasar tersebut adalah distinction principle yang mengatur pembedaan penduduk sipil dan kombatan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ENO PRASETIAWAN, 031714153021
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80390/1/TH%20Int.%2001-19%20Pra%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80390/2/TH%20Int.%2001-19%20Pra%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/80390/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, berkewajiban untuk mematuhi serta melaksanakan aturan dan prinsip-prinsip dalam hukum humaniter internasional. Salah satu prinsip mendasar tersebut adalah distinction principle yang mengatur pembedaan penduduk sipil dan kombatan serta memisahkan objek sipil dan militer. Dalam praktiknya di Indonesia antara objek sipil dan objek militer tidak dipisahkan. Dalam hukum humaniter internasional, objek militer merupakan sasaran yang sah untuk diserang, sehingga objek-objek sipil dan penduduk sipil berpotensi terkena dampak serangan apabila terjadi perang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa hakikat distinction principle dalam hukum humaniter internasional dan mengkaji penerapan distinction principle terkait objek sipil dan militer di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah distinction principle merupakan prinsip yang sangat penting dalam hukum humaniter internasional yang penerapannya perlu dilaksanakan oleh negara demi melindungi penduduk sipil dan memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, Indonesia wajib mentaati seluruh aturan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konvensi, termasuk distinction principle. Pemisahan objek sipil dan militer secara spesifik belum dilaksanakan di Indonesia baik secara aturan maupun praktik. Saran dari penelitian ini adalah objek sipil dan militer di Indonesia harus dipisahkan demi melindungi penduduk sipil jika terjadi perang atau konflik di masa mendatang. Indonesia harus mengatur lebih lanjut terkait hukum humaniter internasional pada legislasi nasionalnya, khususnya dalam konteks penerapan distinction principle.