ANALISIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DALAM MENGATASI PROBLEMATIKA KELEMBAGAAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. Hal tersebut perlu didukung dengan kondisi persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SAVIRA UCHTIA RACHMA, 031511133034
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80704/1/FH.%20134-19%20Rac%20a%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80704/2/FH.%20134-19%20Rac%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/80704/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Semakin berkembangnya suatu Negara, maka akan semakin tinggi pula kegiatan bisnis yang berlangsung. Hal tersebut perlu didukung dengan kondisi persaingan usaha yang sehat. Di Indonesia hukum persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang memberikan amanat kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk menjadi lembaga independen yang mengawasi sekaligus melakukan penegakan hukum di bidang persaingan usaha. Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya kegiatan usaha, pengaturan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dirasa tidak mampu lagi untuk menjawab kendala KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha, karena masih terdapat beberapa batasan atas kewenangan KPPU. Sehingga, saat ini sedang dibentuk RUU Anti monopoli yang masih dalam proses pembahasan di DPR. Berdasarkan pengaturan dalam RUU Anti Monopoli, penulis menganalisis apakah rumusan tersebut dapat menjawab atau mengatasi kendala yang dihadapi oleh KPPU dalam penegkan hukum persaingan usaha. Atas analisis tersebut, penulis menemukan beberapa pengaturan yang memberikan penguatan atas kewenangan KPPU, misalnya menambahkan kewenangan KPPU untuk dapat menggeledah dan menyita dokumen perusahaan, sehingga dapat lebih mudah menemukan bukti langsung atas tindakan anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Secara keseluruhan, penulis menilai perubahan ketentuan dalam RUU Anti Monopoli dapat memperkuat kewenangan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.