TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietn...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2018
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80737/1/FH.%20137-19%20Anu%20t%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80737/2/FH.%20137-19%20Anu%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/80737/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.80737 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.807372019-03-05T03:58:41Z http://repository.unair.ac.id/80737/ TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 K4740-4760 Military criminal law and procedure Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietnam dalam hutan. Efek dari Agent Orange rupanya merusak lingkungan yang ada di Vietnam, serta orang yang terkena Agent Orange membuat keturunannya menjadi cacat akibat zat yang terkandung di dalam Agent Orange yang mengendap di tubuh para korbannya. Aturan tentang penggunaan senjata kimia dalam perang sudah tegas diatur mulai dari Konvensi Den Haag 1907 yang menjadai pioneer tentang aturan penegakan senjata kimia. Namun penegakan hukum lingkungan memang dirasa pada periode tersebut kurang tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan (negara).Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh suatu negara menurut Draft Article Responsibility States of States for Internationally Wrongful Acts 2011 tentang tanggung jawab negera yang merugikan negara lain haruslah dilaksanakan. Dalam Hukum Lingkungan negara yang mencemari atau merusak lingkungan haruslah melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan juga ganti rugi secara materiil terhadap negara yang tercemari lingkungannya. Namun penegakan untuk tanggung jawab Amerika Serikat tidaklah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di undang – undang serta perjanjian internasional, mereka tidak melakukan pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap para korban serta pemulihan lingkungan Vietnam dari sisa Agent Orange. Tanggungjawab yang harus dilakukan Amerika termasuk Absolute Liability karena dampak yang akibatkan oleh penggunaan senjata kimia oleh Amerika Serikat. Bentuk tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Vietnam kepada Amerika Serikat adalah dengan prinsip Polluter Pays Principle untuk mengganti kerugian yang di derita masyarakat Vietnam. 2018 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/80737/1/FH.%20137-19%20Anu%20t%20Abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/80737/2/FH.%20137-19%20Anu%20t.pdf JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 (2018) TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975). Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K4740-4760 Military criminal law and procedure |
spellingShingle |
K4740-4760 Military criminal law and procedure JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) |
description |
Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang
dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika
Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan
dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietnam
dalam hutan. Efek dari Agent Orange rupanya merusak lingkungan yang ada di
Vietnam, serta orang yang terkena Agent Orange membuat keturunannya menjadi
cacat akibat zat yang terkandung di dalam Agent Orange yang mengendap di tubuh
para korbannya. Aturan tentang penggunaan senjata kimia dalam perang sudah
tegas diatur mulai dari Konvensi Den Haag 1907 yang menjadai pioneer tentang
aturan penegakan senjata kimia. Namun penegakan hukum lingkungan memang
dirasa pada periode tersebut kurang tegas terhadap pelaku pencemaran atau
perusakan lingkungan (negara).Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh
suatu negara menurut Draft Article Responsibility States of States for
Internationally Wrongful Acts 2011 tentang tanggung jawab negera yang
merugikan negara lain haruslah dilaksanakan. Dalam Hukum Lingkungan negara
yang mencemari atau merusak lingkungan haruslah melakukan pemulihan
lingkungan secara menyeluruh dan juga ganti rugi secara materiil terhadap negara
yang tercemari lingkungannya. Namun penegakan untuk tanggung jawab Amerika
Serikat tidaklah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di undang – undang
serta perjanjian internasional, mereka tidak melakukan pertanggungjawaban secara
menyeluruh terhadap para korban serta pemulihan lingkungan Vietnam dari sisa
Agent Orange. Tanggungjawab yang harus dilakukan Amerika termasuk Absolute
Liability karena dampak yang akibatkan oleh penggunaan senjata kimia oleh
Amerika Serikat. Bentuk tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Vietnam
kepada Amerika Serikat adalah dengan prinsip Polluter Pays Principle untuk
mengganti kerugian yang di derita masyarakat Vietnam. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 |
author_facet |
JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 |
author_sort |
JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 |
title |
TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) |
title_short |
TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) |
title_full |
TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) |
title_fullStr |
TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) |
title_full_unstemmed |
TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) |
title_sort |
tanggung jawab negara pada penggunaan senjata kimia saat perang ( tinjauan: kasus agent orange 1954 – 1975) |
publishDate |
2018 |
url |
http://repository.unair.ac.id/80737/1/FH.%20137-19%20Anu%20t%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80737/2/FH.%20137-19%20Anu%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/80737/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681151319533944832 |