TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)

Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietn...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2018
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80737/1/FH.%20137-19%20Anu%20t%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80737/2/FH.%20137-19%20Anu%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/80737/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.80737
record_format dspace
spelling id-langga.807372019-03-05T03:58:41Z http://repository.unair.ac.id/80737/ TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975) JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 K4740-4760 Military criminal law and procedure Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietnam dalam hutan. Efek dari Agent Orange rupanya merusak lingkungan yang ada di Vietnam, serta orang yang terkena Agent Orange membuat keturunannya menjadi cacat akibat zat yang terkandung di dalam Agent Orange yang mengendap di tubuh para korbannya. Aturan tentang penggunaan senjata kimia dalam perang sudah tegas diatur mulai dari Konvensi Den Haag 1907 yang menjadai pioneer tentang aturan penegakan senjata kimia. Namun penegakan hukum lingkungan memang dirasa pada periode tersebut kurang tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan (negara).Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh suatu negara menurut Draft Article Responsibility States of States for Internationally Wrongful Acts 2011 tentang tanggung jawab negera yang merugikan negara lain haruslah dilaksanakan. Dalam Hukum Lingkungan negara yang mencemari atau merusak lingkungan haruslah melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan juga ganti rugi secara materiil terhadap negara yang tercemari lingkungannya. Namun penegakan untuk tanggung jawab Amerika Serikat tidaklah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di undang – undang serta perjanjian internasional, mereka tidak melakukan pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap para korban serta pemulihan lingkungan Vietnam dari sisa Agent Orange. Tanggungjawab yang harus dilakukan Amerika termasuk Absolute Liability karena dampak yang akibatkan oleh penggunaan senjata kimia oleh Amerika Serikat. Bentuk tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Vietnam kepada Amerika Serikat adalah dengan prinsip Polluter Pays Principle untuk mengganti kerugian yang di derita masyarakat Vietnam. 2018 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/80737/1/FH.%20137-19%20Anu%20t%20Abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/80737/2/FH.%20137-19%20Anu%20t.pdf JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194 (2018) TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975). Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K4740-4760 Military criminal law and procedure
spellingShingle K4740-4760 Military criminal law and procedure
JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194
TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
description Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietnam dalam hutan. Efek dari Agent Orange rupanya merusak lingkungan yang ada di Vietnam, serta orang yang terkena Agent Orange membuat keturunannya menjadi cacat akibat zat yang terkandung di dalam Agent Orange yang mengendap di tubuh para korbannya. Aturan tentang penggunaan senjata kimia dalam perang sudah tegas diatur mulai dari Konvensi Den Haag 1907 yang menjadai pioneer tentang aturan penegakan senjata kimia. Namun penegakan hukum lingkungan memang dirasa pada periode tersebut kurang tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan (negara).Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh suatu negara menurut Draft Article Responsibility States of States for Internationally Wrongful Acts 2011 tentang tanggung jawab negera yang merugikan negara lain haruslah dilaksanakan. Dalam Hukum Lingkungan negara yang mencemari atau merusak lingkungan haruslah melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan juga ganti rugi secara materiil terhadap negara yang tercemari lingkungannya. Namun penegakan untuk tanggung jawab Amerika Serikat tidaklah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di undang – undang serta perjanjian internasional, mereka tidak melakukan pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap para korban serta pemulihan lingkungan Vietnam dari sisa Agent Orange. Tanggungjawab yang harus dilakukan Amerika termasuk Absolute Liability karena dampak yang akibatkan oleh penggunaan senjata kimia oleh Amerika Serikat. Bentuk tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Vietnam kepada Amerika Serikat adalah dengan prinsip Polluter Pays Principle untuk mengganti kerugian yang di derita masyarakat Vietnam.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194
author_facet JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194
author_sort JULIAN TOMMI ANUGERAH, 031311133194
title TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
title_short TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
title_full TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
title_fullStr TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB NEGARA PADA PENGGUNAAN SENJATA KIMIA SAAT PERANG ( TINJAUAN: KASUS AGENT ORANGE 1954 – 1975)
title_sort tanggung jawab negara pada penggunaan senjata kimia saat perang ( tinjauan: kasus agent orange 1954 – 1975)
publishDate 2018
url http://repository.unair.ac.id/80737/1/FH.%20137-19%20Anu%20t%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80737/2/FH.%20137-19%20Anu%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/80737/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681151319533944832