MENGIKUTSERTAKAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK
Kampanye politik dalam Undang-Undang Pemilihan Umum merupakan salah satu metode untuk memperkenalkan visi, misi, program dan citra diri dari peserta pemilu. Objek dari kampanye politik adalah seorang pemilih dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana Undang-Undang Pemilihan Umum. Dewa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/80783/1/FH.%20139-19%20Ami%20m%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/80783/2/FH.%20139-19%20Ami%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/80783/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Kampanye politik dalam Undang-Undang Pemilihan Umum merupakan
salah satu metode untuk memperkenalkan visi, misi, program dan citra diri dari
peserta pemilu. Objek dari kampanye politik adalah seorang pemilih dan telah
memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana Undang-Undang Pemilihan
Umum. Dewasa ini, pelaksanaan kampanye politik mengalami pergeseran dan
tidak dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip dalam berkampanye politik.
Peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye politik diketahui bahwa banyak
yang mengikutsertakan anak dalam rangka kampanye politik. Laporan dari
lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi bukti bahwa masih sering
terjadi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye dan menggunakan cara
yang bermacam-macam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, serta menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah
kualifikasi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut
ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemilihan
Umum. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana
bagi pelaku yang mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan mengikutsertakan anak
dalam kegiatan kampanye politik merupakan perbuatan melawan hukum
walaupun peserta pemilu berdalih kampanye politik merupakan pendidikan politik
bagi anak. Pendidikan politik bagi anak tidak harus dilibatkan dalam kegiatan
kampanye politik namun banyak cara untuk memberikan pendidikan politik bagi
anak. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pelaku yang terbukti
mengikutsertakan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana
Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 493 Undang-Undang Pemilihan Umum. |
---|