MENGIKUTSERTAKAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK

Kampanye politik dalam Undang-Undang Pemilihan Umum merupakan salah satu metode untuk memperkenalkan visi, misi, program dan citra diri dari peserta pemilu. Objek dari kampanye politik adalah seorang pemilih dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana Undang-Undang Pemilihan Umum. Dewa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MISBAHUL AMIN, 031511133200
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/80783/1/FH.%20139-19%20Ami%20m%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/80783/2/FH.%20139-19%20Ami%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/80783/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kampanye politik dalam Undang-Undang Pemilihan Umum merupakan salah satu metode untuk memperkenalkan visi, misi, program dan citra diri dari peserta pemilu. Objek dari kampanye politik adalah seorang pemilih dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana Undang-Undang Pemilihan Umum. Dewasa ini, pelaksanaan kampanye politik mengalami pergeseran dan tidak dilaksanakan sesuai dengan asas dan prinsip dalam berkampanye politik. Peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye politik diketahui bahwa banyak yang mengikutsertakan anak dalam rangka kampanye politik. Laporan dari lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia menjadi bukti bahwa masih sering terjadi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye dan menggunakan cara yang bermacam-macam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kualifikasi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik menurut ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbuatan mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye politik merupakan perbuatan melawan hukum walaupun peserta pemilu berdalih kampanye politik merupakan pendidikan politik bagi anak. Pendidikan politik bagi anak tidak harus dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik namun banyak cara untuk memberikan pendidikan politik bagi anak. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pelaku yang terbukti mengikutsertakan anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 493 Undang-Undang Pemilihan Umum.