KONSEP OPERASI TANGKAP TANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah: Bagaimana kons...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KHRISTIYA LUTFIASANDH, 03171453064
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81004/1/KKB%20KK-2%20TH.06-19%20Lut%20k%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/81004/2/KKB%20KK-2%20TH.06-19%20Lut%20k%20TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/81004/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah: Bagaimana konsep operasi tangkap tangan dalam perundang-undangan dan Bagaimana legalitas operasi tangkap tangan dalam proses acara pidana yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KUHAP tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan, Pengaturan tentang tangkap tangan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur didalam Pasal 1 butir 19 KUHAP. Dalam melakukan OTT ada dua teknik yang digunakan oleh KPK yaitu penyadapan dan penjebakan. UU KPK hanya menyebut kewenangan penyadapan, tetapi tidak mengatur prosedurnya, sedangkan penjebakan tidak dikenal dalam berbagai aturan tentang korupsi di Indonesia. Akibatnya dalam penggunaannya, kedua teknik tersebut sering menimbulkan opini bahwa KPK melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Ketidakjelasan mengenai mekanisme dan batasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh KPK tersebut memunculkan asumsi publik bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK tersebut telah melanggar hukum bahkan melanggar HAM yakni melanggar hak privasi seseorang. OTT yang dilakukan oleh KPK tidak menyalahi hukum acara pidana karena pada diri tersangka ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau tersangka turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. OTT yang dilakukan oleh KPK juga tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan HAM karena KPK melaksanakan OTT sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU KPK.