KONSEP OPERASI TANGKAP TANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah: Bagaimana kons...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/81004/1/KKB%20KK-2%20TH.06-19%20Lut%20k%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/81004/2/KKB%20KK-2%20TH.06-19%20Lut%20k%20TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/81004/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah
penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan
masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah:
Bagaimana konsep operasi tangkap tangan dalam perundang-undangan dan
Bagaimana legalitas operasi tangkap tangan dalam proses acara pidana yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KUHAP tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan, Pengaturan
tentang tangkap tangan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) diatur didalam Pasal 1 butir 19 KUHAP. Dalam melakukan
OTT ada dua teknik yang digunakan oleh KPK yaitu penyadapan dan penjebakan.
UU KPK hanya menyebut kewenangan penyadapan, tetapi tidak mengatur
prosedurnya, sedangkan penjebakan tidak dikenal dalam berbagai aturan tentang
korupsi di Indonesia. Akibatnya dalam penggunaannya, kedua teknik tersebut
sering menimbulkan opini bahwa KPK melakukan pelanggaran hukum dan hak
asasi manusia (HAM). Ketidakjelasan mengenai mekanisme dan batasan
kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh KPK tersebut memunculkan asumsi
publik bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK tersebut telah melanggar hukum
bahkan melanggar HAM yakni melanggar hak privasi seseorang.
OTT yang dilakukan oleh KPK tidak menyalahi hukum acara pidana
karena pada diri tersangka ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau tersangka turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. OTT
yang dilakukan oleh KPK juga tidak melanggar asas praduga tak bersalah dan
HAM karena KPK melaksanakan OTT sesuai dengan prosedur sebagaimana
diatur dalam KUHAP dan UU KPK. |
---|