TINDAKAN PENYITAAN TERHADAP PENANGGUNG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR OLEH JURU SITA

Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Dengan demikian menuru...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RESCY ANDRIANINGTYAS, 031524153042
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81100/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/81100/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/81100/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Dengan demikian menurut KUHAP, tujuan penyitaan adalah untuk kepentingan “pembuktian”, terutama diajukan sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Hal tersebut berbeda dengan konsep penyitaan yang ada dalam Hukum Pajak. Dalam Hukum Pajak, Penyitaan dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagai jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak dengan cara menjual secara lelang barang yang telah disita guna pelunasan pajak. Dari penelitian yang sifatnya yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangundangan serta pendekatan konsep diperoleh kesimpulan yaitu berdasarkan UU PPSP bahwa penyitaan terhadap Penanggung Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan oleh Juru Sita Pajak dengan tidak perlu izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal tersebut karena berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU PPSP bahwa Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu menurut UU PPSP, Surat Paksa diberi kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai dengan penyitaan dan pelelangan barang Penanggung Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam penegakan hukum, pelaksanaan penyitaan menurut UU PPSP dapat dikatakan lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan pelaksanaan penyitaan dalam KUHAP.