MILITER DAN KEPOLISIAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT)

Dalam sistem pemerintahan presidensiil, militer dan kepolisian merupakan komponen utama pertahanan dan keamanan negara. Keduaya berada di bawah kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan konstitusional militer dan kepolisian dalam sistem pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MICHELLE ANGELA TANAMAL, 031511133103
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81459/1/FH%20114%2019%20Tan%20m%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/81459/2/FH%20114%2019%20Tan%20m%20FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/81459/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam sistem pemerintahan presidensiil, militer dan kepolisian merupakan komponen utama pertahanan dan keamanan negara. Keduaya berada di bawah kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan konstitusional militer dan kepolisian dalam sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia dan Amerika Serikat serta bagaimana hubungan kerja sama antara militer dan kepolisian di Indonesia dan Amerika Serikat. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, militer dan kepolisian di Indonesia berada di bawah kekuasaan Presiden secara langsung, sedangkan di Amerika Serikat militer dan kepolisian berada di bawah kekuasaan Presiden dengan hubungan subordinat dengan Menteri Pertahanan. Di sisi lain kepolisian tidak berada dalam departemen yang sama dengan militer. Kedua, hubungan kerja sama antara militer dan kepolisian di Indonesia belum mempunyai aturan hukum yang jelas, sementara di Amerika Serikat hubungan kerja sama antara militer dan kepolisian telah mempunyai aturan hukum yang jelas.