MILITER DAN KEPOLISIAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT)
Dalam sistem pemerintahan presidensiil, militer dan kepolisian merupakan komponen utama pertahanan dan keamanan negara. Keduaya berada di bawah kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan konstitusional militer dan kepolisian dalam sistem pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/81459/1/FH%20114%2019%20Tan%20m%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/81459/2/FH%20114%2019%20Tan%20m%20FULLTEXT.pdf http://repository.unair.ac.id/81459/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dalam sistem pemerintahan presidensiil, militer dan kepolisian merupakan
komponen utama pertahanan dan keamanan negara. Keduaya berada di bawah
kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji kedudukan konstitusional militer dan kepolisian dalam sistem
pemerintahan presidensiil di Indonesia dan Amerika Serikat serta bagaimana
hubungan kerja sama antara militer dan kepolisian di Indonesia dan Amerika
Serikat. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan, dan pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisa bahan
hukum primer dan sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, militer dan kepolisian di Indonesia
berada di bawah kekuasaan Presiden secara langsung, sedangkan di Amerika
Serikat militer dan kepolisian berada di bawah kekuasaan Presiden dengan
hubungan subordinat dengan Menteri Pertahanan. Di sisi lain kepolisian tidak
berada dalam departemen yang sama dengan militer. Kedua, hubungan kerja sama
antara militer dan kepolisian di Indonesia belum mempunyai aturan hukum yang
jelas, sementara di Amerika Serikat hubungan kerja sama antara militer dan
kepolisian telah mempunyai aturan hukum yang jelas. |
---|