TINDAKAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat transnasional maupun nasional (domestic). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa Negara wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan demikian tentunya Negara wajib untuk melindungi seluruh rakyat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD HAFIDZ ABDILLAH, 0315111332232
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81460/1/FH%20115%2019%20Abt%20t%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/81460/2/FH%20115%2019%20Abt%20t%20FULLTEXT.pdf
http://repository.unair.ac.id/81460/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat transnasional maupun nasional (domestic). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diamanatkan bahwa Negara wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan demikian tentunya Negara wajib untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman terorisme. Hal tersebut ditandai dengan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga Undang – Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan focal point mengenai penanganan terorisme di Indonesia. Melihat perkembangan kejahatan terorisme, saat ini telah mencapai situasi yang cukup mengkhawatirkan, karena saat ini dalam melakukan tindak pidana terorisme bukan hanya melibatkan orang-orang dewasa namun juga saat ini kaum anak dan remaja mulai dilibatkan dalam kejahatan terorisme. Salah satu faktor anak dilibatkan dalam kejahatan terorisme adalah karena anak memiliki sifat dinamis, energik dan selalu ingin tahu sehingga mudah untuk mendapat pengaruh. Sehingga anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme diperlukan tindakan khusus (afirmatif) oleh Negara yang berupa undang-undang atau pengaturan dengan memberikan keistimewaan agar dapat menggunakan hak-hak dasarnya, karena anak dinilai belum cakap dalam menggunakan haknya. Tindakan khusus tersebut saat ini ditandai dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun dengan demikian bukan berarti tindakan khusus pada anak hanya dirumuskan pada Undang-Undang Anak tersebut melainkan juga terdapat secara explisit pada beberapa rumusan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yang bertujuan memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan praktiknya dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder.