DIVESTASI SAHAM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH BADAN USAHA SWASTA NASIONAL (BUSN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Indonesia terkenal atas kekayaan alamnya, terutama dibidang pertambangan, mineral dan batubara. Pemerintah dalam mengeksplorasi dan mengoptimalkan pemanfaatannya membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asing dalam perkembangannya dibidang investasi pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Putri Nurul Hidayati, 031511133229
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81578/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/81578/2/full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/81578/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Indonesia terkenal atas kekayaan alamnya, terutama dibidang pertambangan, mineral dan batubara. Pemerintah dalam mengeksplorasi dan mengoptimalkan pemanfaatannya membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asing dalam perkembangannya dibidang investasi pertambangan sangat mendominasi. Sebagaimana amanat dalam Pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", pemerintah mengeluarkan kebijakan divestasi saham. Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Divestasi dilakukan kepada peserta Indonesia yang salah satunya adalah Badan Usaha Swasta Nasional (BUSN). Adanya aturan divestasi saham yang baru yakni dilakukan minimal 51% dirasa berpotensi dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam penelitian ini diuraikan mengenai divestasi saham pertambangan mineral dan batubara oleh BUSN dalam perspektif hukum persaingan usaha yang meliputi pembahasan mengenai kepemilikan saham mayoritas berdasarkan divestasi saham oleh BUSN serta pembahasan mengenai potensi pelanggaran Pasal 27 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui divestasi saham oleh BUSN