DIVESTASI SAHAM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA OLEH BADAN USAHA SWASTA NASIONAL (BUSN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Indonesia terkenal atas kekayaan alamnya, terutama dibidang pertambangan, mineral dan batubara. Pemerintah dalam mengeksplorasi dan mengoptimalkan pemanfaatannya membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asing dalam perkembangannya dibidang investasi pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/81578/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/81578/2/full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/81578/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Indonesia terkenal atas kekayaan alamnya, terutama dibidang pertambangan,
mineral dan batubara. Pemerintah dalam mengeksplorasi dan mengoptimalkan
pemanfaatannya membuka kesempatan bagi perusahaan asing untuk
berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asing dalam perkembangannya dibidang
investasi pertambangan sangat mendominasi. Sebagaimana amanat dalam Pasal
33 ayat 3 UUD NRI 1945 "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat", pemerintah mengeluarkan kebijakan divestasi saham.
Pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara diatur dalam
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Divestasi dilakukan kepada peserta
Indonesia yang salah satunya adalah Badan Usaha Swasta Nasional (BUSN).
Adanya aturan divestasi saham yang baru yakni dilakukan minimal 51% dirasa
berpotensi dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam penelitian ini diuraikan
mengenai divestasi saham pertambangan mineral dan batubara oleh BUSN
dalam perspektif hukum persaingan usaha yang meliputi pembahasan
mengenai kepemilikan saham mayoritas berdasarkan divestasi saham oleh
BUSN serta pembahasan mengenai potensi pelanggaran Pasal 27 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui divestasi saham oleh BUSN |
---|