HAK MENDAPATKAN KEMUDAHAN DAN PERLAKUAN KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus di Indonesia serupa dengan hak untuk mendapatkan perbaikan akibat kesenjangan di Amerika Serikat. Kedua hak tersebut dapat membentuk kebijakan affirmativeaction. Kedua hak tersebut berhubungan dengan kebebasan dan pembatasan dalam negara. Hak mend...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DHIA AL UYUN, 031417017303
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81877/1/Dis.%20H.%2016-19%20Uyu%20h%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/81877/2/Dis.%20H.%2016-19%20Uyu%20h.pdf
http://repository.unair.ac.id/81877/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus di Indonesia serupa dengan hak untuk mendapatkan perbaikan akibat kesenjangan di Amerika Serikat. Kedua hak tersebut dapat membentuk kebijakan affirmativeaction. Kedua hak tersebut berhubungan dengan kebebasan dan pembatasan dalam negara. Hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstruksi pengaturannya ambigu, tidak jelas dan tidak pasti sehingga membutuhkan rekonstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah lawreformresearchdengan pendekatan statute, sejarah, konsep, kasus dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah peraturan, putusan, risalah sidang, jurnal, buku dan berbagai publikasi yang dianalisis dengan hermeneutika dalam upaya menemukan rekonstruksi hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus. Filosofi hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memperbaiki hak yang hilang akibat diskriminasi masa lalu. Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus diberikan oleh pemerintah pada minoritas murni dengan identitybasedberdasarkan kehendak umum bernegara. Tujuannya adalah untuk prinsip keadilan dan persamaan. Kedua prinsip ini harus dimaknai kumulatif. Harmonisasi peraturan tentang hak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus memperlihatkan berbagai dasar pembeda tidak menggunakan pendekatan yang setara, memiliki konsep yang tumpang tindih, perbedaan makna dan penafsiran, memiliki makna yang bertentangan yaitu melindungi dan mendiskriminasi hak, dan tidak berdasarkan identitybased. Identitas yang dimaksud berdasarkan agama, ras, suku, etnik, bahasa, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, gender dan keyakinan politik.