ANALISIS PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PIUTANG DAN PENAGIHAN PIUTANG PADA BALAI PENGAMANAN FASILITAS KESEHATAN SURABAYA

Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya merupakan salah satu instansi pemerintah yang menghasilkan PNBP. Karena hal tersebut, pada tahun 2011 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2011 yang mewajibkan BPFK Surabaya untuk melakukan perbaikan di bagian piutang dan penagihan y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ATHIYATUL FAIQOH, 041511333020
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/81895/1/A.%20108-19%20Fai%20a%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/81895/2/A.%20108-19%20Fai%20a.pdf
http://repository.unair.ac.id/81895/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya merupakan salah satu instansi pemerintah yang menghasilkan PNBP. Karena hal tersebut, pada tahun 2011 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.06/2011 yang mewajibkan BPFK Surabaya untuk melakukan perbaikan di bagian piutang dan penagihan yang pada saat itu belum memiliki tata kelola yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sistem pengendalian intern atas piutang dan penagihan piutang di BPFK Surabaya serta membandingkannya dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem pengendalian intern BPFK Surabaya atas piutang dan penagihan piutang belum optimal karena BPFK Surabaya merupakan instansi yang berfokus pada pengujian dan kalibrasi alat kesehatan, BPFK Surabaya memiliki tingkat kepatuhan regulasi yang tinggi tetapi SPIP belum dapat diterapkan, dan segala regulasi yang ada dalam tata kelola BPFK Surabaya harus diatur dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Kesehatan.