KRITERIA KREDIT MACET PADA BANK BUMN YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI
Peranan perbankan pada perekonomian di Indonesai sangatlah besar, karena perbankan mampu mengatur dan mengelola lalu lintas dan transaksi keuangan secara cepat dibanding dengan lembaga keuangan yang lain. Peranan yang begitu besar ternyata berdampak pada munculnya berbagai penyimpangan baik yang...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/82026/1/THD.%2009-19%20Par%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/82026/2/THD.%2009-19%20Par%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/82026/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Peranan perbankan pada perekonomian di Indonesai sangatlah besar, karena
perbankan mampu mengatur dan mengelola lalu lintas dan transaksi keuangan
secara cepat dibanding dengan lembaga keuangan yang lain. Peranan yang begitu
besar ternyata berdampak pada munculnya berbagai penyimpangan baik yang
dilakukan oleh pejabat bank, maupun masyarakat pengguna bank. Masalah tindak
pidana di bidang perbankan sudah diatur secara lengkap dalam, pada dasarnya
kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Namun demikian dalam hal tertentu maka sifat keperdataannya dapat berubah
menjadi pidana dan dapat dikatakan korupsi, apabila terpenuhi unsur kesengajaan,
merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oleh karenanya, menarik untuk
mengkaji terkait kriteria kredit macet pada Bank BUMN yang berimplikasi tindak
pidana korupsi. Pertama, kredit macet pada Bank BUMN yang berimplikasi
tindak pidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana terkait dengan kredit macet
pada bank BUMN yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Dari penelitian
ini dapat ditarik simpulan bahwa terjadinya kredit macet pada Bank BUMN yang
menimbulkan kerugian keuangan Negara, akibat hukumnya Negara selaku
pemilik bank dirugikan (korban) dan berimplikasi tindak pidana korupsi. Kreditor
(pemberi kredit yang diwakili oleh Pengurus) maupun Debitor (penerima kredit)
dapat dimintakan pertanggungjwaban pidana atas perbuatan/ tindakannya sesuai
modus/ niat, keterlibatan dan kerugian yang ditimbulkan |
---|