KRITERIA KREDIT MACET PADA BANK BUMN YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI

Peranan perbankan pada perekonomian di Indonesai sangatlah besar, karena perbankan mampu mengatur dan mengelola lalu lintas dan transaksi keuangan secara cepat dibanding dengan lembaga keuangan yang lain. Peranan yang begitu besar ternyata berdampak pada munculnya berbagai penyimpangan baik yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rudhy Parhusip, 03151453022
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/82026/1/THD.%2009-19%20Par%20k%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/82026/2/THD.%2009-19%20Par%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/82026/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Peranan perbankan pada perekonomian di Indonesai sangatlah besar, karena perbankan mampu mengatur dan mengelola lalu lintas dan transaksi keuangan secara cepat dibanding dengan lembaga keuangan yang lain. Peranan yang begitu besar ternyata berdampak pada munculnya berbagai penyimpangan baik yang dilakukan oleh pejabat bank, maupun masyarakat pengguna bank. Masalah tindak pidana di bidang perbankan sudah diatur secara lengkap dalam, pada dasarnya kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Namun demikian dalam hal tertentu maka sifat keperdataannya dapat berubah menjadi pidana dan dapat dikatakan korupsi, apabila terpenuhi unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Oleh karenanya, menarik untuk mengkaji terkait kriteria kredit macet pada Bank BUMN yang berimplikasi tindak pidana korupsi. Pertama, kredit macet pada Bank BUMN yang berimplikasi tindak pidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana terkait dengan kredit macet pada bank BUMN yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Dari penelitian ini dapat ditarik simpulan bahwa terjadinya kredit macet pada Bank BUMN yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, akibat hukumnya Negara selaku pemilik bank dirugikan (korban) dan berimplikasi tindak pidana korupsi. Kreditor (pemberi kredit yang diwakili oleh Pengurus) maupun Debitor (penerima kredit) dapat dimintakan pertanggungjwaban pidana atas perbuatan/ tindakannya sesuai modus/ niat, keterlibatan dan kerugian yang ditimbulkan