PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR OLEH PERUSAHAAN DISTRIBUTOR BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

Struktur pasar merupakan salah satu hal yang menentukan potensi terjadinya penetapan harga. Karakteristik pasar dengan hambatan masuk yang besar bagi pelaku usaha pendatang menyebabkan sulitnya pesaing untuk masuk sehingga barang substitusi tidak tersedia di pasar. Salah satu pelaku usaha di dala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RIA PERMATA SUKMA, 031614153006
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/82261/1/THB.%2007-19%20Suk%20p%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/82261/2/THB.%2007-19%20Suk%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/82261/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Struktur pasar merupakan salah satu hal yang menentukan potensi terjadinya penetapan harga. Karakteristik pasar dengan hambatan masuk yang besar bagi pelaku usaha pendatang menyebabkan sulitnya pesaing untuk masuk sehingga barang substitusi tidak tersedia di pasar. Salah satu pelaku usaha di dalam pasar adalah distributor, yaitu perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian dengan prinsipal atau produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Di dalam kegiatan usahanya, terdapat aktivitas penentuan harga yang dilakukan oleh distributor dengan jaringannya pada pasar yang dikuasai, sehingga isu utama dalam penelitian ini adalah apakah penentuan harga tersebut termasuk kedalam perjanjian penetapan harga yang dilarang oleh Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk menelaah dan menemukan konsep hukum yang relevan dengan isu yang diangkat, sehingga menghasilkan jalan keluar bagi pelaku usaha menjadi lebih kompetitif dan terhindar dari perilaku anti persaingan.