PENETAPAN HARGA DAN PENGUASAAN PASAR OLEH PERUSAHAAN DISTRIBUTOR BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA
Struktur pasar merupakan salah satu hal yang menentukan potensi terjadinya penetapan harga. Karakteristik pasar dengan hambatan masuk yang besar bagi pelaku usaha pendatang menyebabkan sulitnya pesaing untuk masuk sehingga barang substitusi tidak tersedia di pasar. Salah satu pelaku usaha di dala...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/82261/1/THB.%2007-19%20Suk%20p%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/82261/2/THB.%2007-19%20Suk%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/82261/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Struktur pasar merupakan salah satu hal yang menentukan potensi terjadinya
penetapan harga. Karakteristik pasar dengan hambatan masuk yang besar bagi
pelaku usaha pendatang menyebabkan sulitnya pesaing untuk masuk sehingga
barang substitusi tidak tersedia di pasar. Salah satu pelaku usaha di dalam pasar
adalah distributor, yaitu perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk
dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian dengan prinsipal atau produsen
untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang
dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Di dalam kegiatan usahanya, terdapat
aktivitas penentuan harga yang dilakukan oleh distributor dengan jaringannya
pada pasar yang dikuasai, sehingga isu utama dalam penelitian ini adalah apakah
penentuan harga tersebut termasuk kedalam perjanjian penetapan harga yang
dilarang oleh Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang
diangkat adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual untuk
menelaah dan menemukan konsep hukum yang relevan dengan isu yang diangkat,
sehingga menghasilkan jalan keluar bagi pelaku usaha menjadi lebih kompetitif
dan terhindar dari perilaku anti persaingan. |
---|