PEROLEHAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BPM/SHELL INDONESIA OLEH PT PERTAMINA (PERSERO)
Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri dominasi perusahaan Belanda pada saat itu adalah dengan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda (Nasionalisasi Perusahaan Belanda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tabun 1958 tentang...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2012
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/82399/1/Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/82399/2/KK%20TMK%20118%20-12%20KUR%20J.pdf http://repository.unair.ac.id/82399/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri dominasi perusahaan Belanda pada saat itu adalah dengan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda (Nasionalisasi Perusahaan Belanda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tabun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perusahaan-perusahaan Belanda yang mengelola kepentingan
umum diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dan menjadi Perusahaan Nasional diantaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN). Jawatan Kereta Api. Jawatan Pas Telegram dan Telekomunikasi (PIT), Jawatan Pegadaian, Garuda Indonesia Airways (GIA) dan beberapa perusahaan Belanda lain yang mengelola kepentingan umum. |
---|