PEROLEHAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BPM/SHELL INDONESIA OLEH PT PERTAMINA (PERSERO)

Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri dominasi perusahaan Belanda pada saat itu adalah dengan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda (Nasionalisasi Perusahaan Belanda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tabun 1958 tentang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yunita Ekawati, 030942107
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2012
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/82399/1/Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/82399/2/KK%20TMK%20118%20-12%20KUR%20J.pdf
http://repository.unair.ac.id/82399/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri dominasi perusahaan Belanda pada saat itu adalah dengan pengambilalihan perusahaan-perusahaan Belanda (Nasionalisasi Perusahaan Belanda). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tabun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perusahaan-perusahaan Belanda yang mengelola kepentingan umum diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dan menjadi Perusahaan Nasional diantaranya Perusahaan Listrik Negara (PLN). Jawatan Kereta Api. Jawatan Pas Telegram dan Telekomunikasi (PIT), Jawatan Pegadaian, Garuda Indonesia Airways (GIA) dan beberapa perusahaan Belanda lain yang mengelola kepentingan umum.