KEDUDUKAN HUKUM BAGI PENANGGUNG DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Bisnis dan teknologi telah berkembang pesat di Indonesia sehingga muncul inovasi baru dalam kegiatan jasa keuangan. Kegiatan usaha yang mulai berkembang dalam sektor tersebut dinamakan Financial Technology (FinTech) khususnya bidang pinjam meminjam atau disebut dengan peer to peer lending (P2P)....
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/82898/1/FH.%20175-19%20Pam%20k%20Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/82898/2/FH.%20175-19%20Pam%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/82898/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Bisnis dan teknologi telah berkembang pesat di Indonesia sehingga muncul
inovasi baru dalam kegiatan jasa keuangan. Kegiatan usaha yang mulai
berkembang dalam sektor tersebut dinamakan Financial Technology (FinTech)
khususnya bidang pinjam meminjam atau disebut dengan peer to peer lending
(P2P). Peer to peer lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi merupakan suatu bentuk jasa yang mempertemukan pemberi
pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam.
Pengaturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK/01/2016
dengan masih dalam tahap perkembangan dengan program yang dinamakan
Regulatory Sandbox. Penyelengaraan kegiatan layanan pinjam meminjam uang
berbasis teknologi informasi terdapat belbagai kasus seperti halnya penagihan
pinjaman kepada pihak ketiga diluar perjanjian pinjaman dari layanan tersebut
hingga menunjuk pihak ketiga tersebut menjadi penanggung. Pengaturan dari
layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi belum mengatur
mengenai perlindungan hukum bagi para pihak secara optimal dan belum
mengatur mengenai sitem jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi
kasus. Penilitian hukum ini, berusaha menjawab mengenai kedudukan hukum
pihak ketiga sebagai penanggung dimana harus melalui perjanjian jaminan
penanggungan terlebih dahulu dengan memenuhi ketentuan dalam Burgerlijk
Wetboek (BW). Selain itu, mengenai perlindungan hukum penanggung tidak
diatur dalam pengaturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi sehingga harus melihat ketentuan dalam BW serta melihat
syarat dan ketentuan yang berlaku setiap penyelenggara layanan tersebut. |
---|