KEDUDUKAN HUKUM BAGI PENANGGUNG DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Bisnis dan teknologi telah berkembang pesat di Indonesia sehingga muncul inovasi baru dalam kegiatan jasa keuangan. Kegiatan usaha yang mulai berkembang dalam sektor tersebut dinamakan Financial Technology (FinTech) khususnya bidang pinjam meminjam atau disebut dengan peer to peer lending (P2P)....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M. RONALD PAMUNGKAS, 031511133162
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/82898/1/FH.%20175-19%20Pam%20k%20Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/82898/2/FH.%20175-19%20Pam%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/82898/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Bisnis dan teknologi telah berkembang pesat di Indonesia sehingga muncul inovasi baru dalam kegiatan jasa keuangan. Kegiatan usaha yang mulai berkembang dalam sektor tersebut dinamakan Financial Technology (FinTech) khususnya bidang pinjam meminjam atau disebut dengan peer to peer lending (P2P). Peer to peer lending atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan suatu bentuk jasa yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan kegiatan pinjam meminjam. Pengaturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK/01/2016 dengan masih dalam tahap perkembangan dengan program yang dinamakan Regulatory Sandbox. Penyelengaraan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terdapat belbagai kasus seperti halnya penagihan pinjaman kepada pihak ketiga diluar perjanjian pinjaman dari layanan tersebut hingga menunjuk pihak ketiga tersebut menjadi penanggung. Pengaturan dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi belum mengatur mengenai perlindungan hukum bagi para pihak secara optimal dan belum mengatur mengenai sitem jaminan. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Penilitian hukum ini, berusaha menjawab mengenai kedudukan hukum pihak ketiga sebagai penanggung dimana harus melalui perjanjian jaminan penanggungan terlebih dahulu dengan memenuhi ketentuan dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Selain itu, mengenai perlindungan hukum penanggung tidak diatur dalam pengaturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sehingga harus melihat ketentuan dalam BW serta melihat syarat dan ketentuan yang berlaku setiap penyelenggara layanan tersebut.